REAKSIMEDIA.COM | Surabaya, Jawa Timur – Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gengster yang membuat kegaduhan dan mengganggu Kamtibmas.
Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan anggota gengster.
Dari Puluhan anggota gengster yang diduga hendak tawuran tersebut, satu orang yang menjadi tesangka karena kedapatan membawa senjata.
Selain itu remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.
“Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran,” ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10/2023).

AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.
“Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran,” ujar AKP Haryoko.
Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.
Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.
“Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Haryoko.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.
“Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.
Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, tahun 2018.
“Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.
Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Laporan : Brenson
Sumber : Humas Polrestabes Surabaya
Tags: surabaya
-
Peringati Hari Bhayangkara, Polres Kendal Gelar Lomba Menembak
-
Pastikan Sesuai Rencana, Kadis PUPR Mukomuko Apriansyah ST MT Tinjau Langsung Perbaikan Jembatan SP 2 Suka Maju-Bukit Makmur Penarik
-
Renovasi Ruang Perawatan Covid-19 Selesai, Kementerian PUPR Serah Terimakan Pengelolaan Gedung PKIA RSCM Kiara
-
Apresiasi PBNU ke Polri atas Mudik 2025: Alhamdulillah Lancar
-
Ibu Pj. Bupati Pinrang Didampingi Kabid Perindustrian Berkunjung Setra Tenun Desa Lero
-
Apresiasi Kepada Prajurit Terkait Suksesnya Kunker Presiden, Pangdam I/BB : Kehormatan Bangsa dan Negara Ada Dipundakmu
-
Ciptakan Kondusifitas Wilayah Saat Nataru, Polres Tegal Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan
-
Peringati Hari Habitat dan Hari Kota Dunia, Menteri Basuki Persembahkan Wajah Baru Taman Mini
-
Sat Brimob Polda Jabar Laksanakan Patroli Pengecekan Pasca Terjadinya Longsor di Wilayah Kecamatan Sukaresmi
-
Kapolres Pinrang Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

