REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Polres Kendal menggelar konferensi Pers di depan Lobi Mapolres Kendal pada hari Senin 17/5/2021 tentang kasus penipuan dengan berkelanjutan.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S. I. K. melalui KasubbagHumas Polres Kendal menyampaikan,” Telah terjadi dugaan perkara tindak pidana penipuan secara berkelanjutan yang terjadi sejak hari Selasa tanggal 06/4/2021 sekitar pukul 18.00 WIB di mesin ATM BRI di Jl. Pemuda Kelurahan Pegulon Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal sampai hari Minggu tanggal 11/4/2021 di rumah korban Desa Karangtengah Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh Tersangka yang berinisial BP umur 38 tahun pekerjaan sehari-hari sebagai karyawan Swasta warga Kelurahan Proyonanggan Kecamatan Batang Kabupaten Batang,”jelasnya.
“Adapun penipuan secara berkelanjutan tersebut dilakukan dengan cara membujuk rayu, tipu muslihat dan berkata bohong kepada korban DF Bi Umur : 21 tahun warga Desa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal dan RZ Umur : 46 tahun, yang berprofesi sebagai IRT warga Desa Karangtengah Rt.02 Rw.01 Kecamatan Kaliwungu sehingga kedua korban bersedia menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan dengan nominal Rp. 19.291.000,- (sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),”terangnya.
Masih dikesempatan yang sama Humas Polres Kendal menambahkan” tersangka mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Polda Jateng dan merupakan lulusan AKADEMI KEPOLISIAN serta berstatus duda. Kemudian tersangka menjanjikan kepada korban untuk bertunangan pada hari Minggu tanggal 11/4/2021 jam 14.00 WIB dan menikahinya dalam waktu dekat, akan tetapi ternyata semua hanya bohong belaka, hal tersebut dikatakan oleh tersangka hanya semata mata agar kedua korban bersedia menyerahkan uang dan perhiasan emas kepada tersangka,” tandasnya.
“Setelah mendapatkan laporan dari Korban dengan inisial DF tersangkap ditangkap dan diamankan oleh Polres Kendal pada tanggal 26 April 2021 untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo 64 KUH Pidana Dengan hukuman penjara selama lamanya 4 (empat) tahun penjara,” ucapnya
Barang bukti yang dari korban atau pelapor adalah 1 buah kardus yang dilakban warna coklat bertulisan BANK MANDIRI KCP SMG Jl. M.T HARYONO AJI. P (Rp.900 JT) yang berisi air mineral berkemasan merk Pelangi, 1 buah Buku Tabungan BRI Simpedes a.n DF ,No Rekening 340701046926538, Kantor BANK BRI:3407 BRI UNIT KALIWUNGU, 1 (satu) lembar surat dari Toko Mas H.A MASRUR pembelian pada tanggal 21 / 9 2019 1(satu) Buah PS AT Putih Pelangi berat 1/350 Harga Rp. 378.000.-.,1 lembar surat dari Toko Mas AL-FATA pembelian pada tanggal 4 / 3 2018 1 (satu) Buah ANTING bdl KITI berat 1.450 Harga Rp. 406.000.00.-, 1 lembar surat dari Toko Mas KARANGAYU pembelian pada tanggal 06-01-2020 1(satu) Buah CC mdi BT AD 7 PIS berat 1.040 Harga Rp. 385.000.-.,1 lembar surat dari Toko Mas KARANGAYU pembelian pada tanggal 28 September 2019 1 (satu) Buah CC mdi GT AD 12 PIS berat 1.300 Harga Rp. 468.000,-.1 lembar surat dari Toko Mas HN. PUTRA pembelian pada tanggal 4 -1-2019 1(satu) Buah CINCIN PIPO KEMBANG berat 1/020 Harga Rp. 316.000,-, 1 lembar surat dari Toko Mas HN. PUTRA pembelian pada tanggal 24 Juni 2019 1(satu) Buah CINCIN ring 1ad vae putih berat 2/920 Harga Rp. 949.000,-, 1 (satu) lembar surat dari Toko Mas HN. PUTRA pembelian pada tanggal 22 -12-2019 1(satu) Buah gelang rante HF pita Var.mdn +6 ad berat 2/390 Harga Rp. 753.000,- 1 (satu) lembar surat dari Toko Mas HN. PUTRA pembelian pada tanggal 16 -1-2021 1(satu) Buah kalung anak rante hf var boneka 35.40% warna + 2 bolcin kkt per (430) berat 2/410 Harga Rp. 1.036.000,-.
“Sedangkan barang bukti yang D disita dari tersangka adalah 1 (Satu) unit KBM Merk Honda Type Mobilio dengan Plat yang terpasang H-8740-GG Noka:MHRDD730JJ705507, Nosin: L15Z13656353, Warna Abu-Abu Baja Metal tahun Perakitan 2018 beserta 1 (Satu) Buah STNK Mobil Merk Honda Type Mobil.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Kendal
Tags: kendal
-
Kapolres Bersama Ibu Ketua Bahayangkari Cabang Pinrang Pimpin Acara Pelepasan Personil Yang Purna Bakti
-
Dodi Irwan S H I, Caleg dari PAN Dapil Inhu Kuansing Provinsi Riau Menghadiri Syukuran Jalur Putri Kayangan Buayo Danau di Desa Bandar Alai Kari
-
Jelang ASEAN Summit 2023, Kementerian PUPR Rampungkan Jalan Labuan Bajo-Tanamori
-
Brigjen TNI dr. Jonny Hadiri Konferensi HAHD di Italia
-
Peringati HUT DWP Ke-22, Penasehat DWP “Bertemanlah Dengan Orang Yang Memberi Anda Energi Positif”
-
Polres Pekalongan Gelar Monev Penyerapan Anggaran Triwulan I Tahun 2022
-
Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Laksanakan di Cisarua Kabupaten Bogor Berlangsung Khidmat
-
Belum Bersertifikat Halal, Waketum PW GPI Jakarta Raya: Mixue Diminta Bersikap Profesional
-
Bantuan Beras PPKM dari Kemensos Akan Disalurkan, Pemkab Karo Serahkan Secara Simbolis
-
HUT ke 55 Brigif PR 17/SSB-1 Kostrad, Yonif PR 330/TD Gelar Donor Darah