Polisi Kembali Ungkap Peredaran Narkoba di Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S.IK MH yang didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, SE dalam Press Conference Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu di Mapolres Mukomuko, Kamis (23/12/21).

Polisi menangkap pelaku JA (22 Tahun), warga Kecamatan. Ipuh, Kabupaten Mukomuko, yang ditangkap pada hari Kamis (14/12/21) sekitar pukul 1.30 siang di Jalan/Gang Samping SMAN 02 Mukomuko, Desa Pulau Payung, Ipuh Mukomuko.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 2 Paket sedang Sabu Sabu yang disimpan didalam botol Bedak My Baby, yang disembunyikan tersangka di ujung pagar besi belakang SMAN 02 Mukomuko.

Selain mengamankan tersangka dan Barbuk berupa 2 Paket sedang Sabu sabu, Polisi juga menyita 1 Unit Hp Merk Oppo Warna Merah Type A83 dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BD 2438 NW, serta 1 Buah Dompet Warna Coklat dan Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Sumber : Humas Polres Mukomuko

Baca juga:  Ringankan Beban, Polsek Lubuk Pinang Salurkan Bansos Beras ke Warga Kurang Mampu

Tags: