REAKSIMEDIA.COM | Demak – Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Demak akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 16 Oktober 2022. Tahapan pilkades sudah dilaksanakan oleh panitia pilkades mulai dari pendaftaran bakal calon kepala desa hingga penetapan daftar pemilih tetap ( DPT).
Di Kecanatan Wedung Kabupaten Demak, Senin tanggal 08 Agustus 2022, telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DPT oleh panitia pilkades di desa Babalan, Tedunan, Mutihkulon, Jungpasir, Jungsemi, dan Mandung.
Hadir dalam kegiatan pada masing-masing desa tersebut ketua panitia pilkades, Ketua BPD, Bakal calon Kepala Desa, dan perwakilan dari Pemerintah desa masing-masing.

Rapat pleno penetapan DPT meliputi jumlah TPS dan jumlah DPT yang berhak memberikan suara pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini perlu dilaksanakan agar semua pihak mengetahuinya sehingga proses pilkades berjalan dalam koridor Undang-Undang.
Bhabinkamtibmas yang hadir dalam rapat tersebut memberikan imbauan agar semua pihak bisa menerima hasil rapat pleno dan mempedomaninya agar tahapan pilkades hingga pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman dan kondusif.
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Tim Gabungan Berhasil Membuka Titik Longsor di Kecamatan Lebakbarang
-
Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, 10 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Polres Demak
-
Hadapi Tantangan Zaman, Wapres Dorong Revitalisasi Ilmu dan Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani
-
Cegah Covid-19, Polsek Kasemen Polres Serang Kota Gelar Ops Yustisi
-
Satlantas Polres Muaro Jambi Ajak Pengendara di Trafic Light Simpang Mendalo Aurduri Untuk Hening Cipta Indonesia
-
Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel Aktif Dukung Akselerasi Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2025
-
Kapolres Gowa Terima Kunjungan Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 80
-
Polres Cilacap Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Pipa Scaffolding
-
Tim SAR, Polres Bogor, TNI Dan Stakeholder Menemukan Korban Hanyut Atas Musibah Banjir Di Puncak Bogor
-
Polres Bogor Berikan Santunan Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat


