REAKSIMEDIA.COM | Demak – Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Demak akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 16 Oktober 2022. Tahapan pilkades sudah dilaksanakan oleh panitia pilkades mulai dari pendaftaran bakal calon kepala desa hingga penetapan daftar pemilih tetap ( DPT).
Di Kecanatan Wedung Kabupaten Demak, Senin tanggal 08 Agustus 2022, telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DPT oleh panitia pilkades di desa Babalan, Tedunan, Mutihkulon, Jungpasir, Jungsemi, dan Mandung.
Hadir dalam kegiatan pada masing-masing desa tersebut ketua panitia pilkades, Ketua BPD, Bakal calon Kepala Desa, dan perwakilan dari Pemerintah desa masing-masing.

Rapat pleno penetapan DPT meliputi jumlah TPS dan jumlah DPT yang berhak memberikan suara pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini perlu dilaksanakan agar semua pihak mengetahuinya sehingga proses pilkades berjalan dalam koridor Undang-Undang.
Bhabinkamtibmas yang hadir dalam rapat tersebut memberikan imbauan agar semua pihak bisa menerima hasil rapat pleno dan mempedomaninya agar tahapan pilkades hingga pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman dan kondusif.
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sampaikan Waspada TTPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
-
Perkuat Kualitas Irigasi, BWS Sumatera VII Bangun Kantong Lumpur Bendung Manjuto
-
Berempati pada Anak Dengan Gangguan Mental
-
Bhabinkamtibmas Ds Curugbitung Wilayah Hukum Polsek Nanggung sampaikan pesan kamtimas Kepada Petugas Pengamanan
-
Mendagri Tegaskan Percepatan Vaksinasi sebagai Strategi Penanggulangan Pandemi Covid-19
-
Mahfud MD: Keamanan Terkendali, PON Papua Siap Dilaksanakan
-
Hari Terakhir Ramadan, Bupati Tapanuli Selatan Salurkan Zakat Mal Kepada Tiga Masjid Yang Ada di Sipirok
-
BUMN ID FOOD bersama Petani Siap Kolaborasi Antisipasi Resesi Pangan
-
Babinsa Koramil 1714-02/Ilu Laksanakan Komsos dan Bagikan Sembako
-
Personel Satgas Yonif Mekanis 203/AK Hadir Ditengah-Tengah Kesulitan Warga

