REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu berninisial AS (27) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Dari tangan tersangka yang berprofesi pengangguran tersebut, petugas turut menggamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai seberat 0.47 gram, 7 plastik klip bekas pakai dan dompet.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sering mengedarkan Narkotika Sabu.
Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dugaan tersebut dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti Narkotika.
“Tersangka AD ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 6 Februari 2023.
Sambungnya, dalam penggeledahan di rumah tersangka, berhasil ditemukan barang bukti yang disembunyikan diatas teras depan rumahnya.
“Barang bukti 3 plastik klip berisi 0,47 narkotika sabu ditemukan berada diatas atap asbes rumah bagian teras depan rumah tersangka,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka AS, ia mengakui sering menjual sabu saat diperintahkan rekan-rekannya dengan keuntungan dapat mengkonsumsi sabu untuk dirinya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku membelikan sabu apabila ada pesanan teman-temannya. Hasilnya ia pakai untuk nyabu dirinya sendiri,” jelasnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal sabu serta para pembeli sabu dari tangan AS.
“Untuk asal sabu masih terus dilakukan pengembangan, demikian juga para pembeli dari tangan AS dalam pencarian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.
“Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengakui bahwa ia telah berulang kali membeli sabu dari wilayah kota agung untuk dijual kepada rekan-rekannya.
“Ya saya disuruh temen-temen untuk membeli sabu, dan hasil penjualan juga untuk nyabu saya,” kata AS di Polres Tanggamus.
Tersangka AS menambahkan, bahwa ia mengkonsumsi sabu siang hari di Taman Wisata Way Lalaan dengan bersembunyi di salah satu ruang kamar mandi area tersebut.
“Saya sendirian kalo nyabu, biasanya siang hari di kamar mandi way lalaan,” tutupnya. (*)
Laporan : Hanapi
Sumber : Humas Polres Tanggamus
Tags: Tanggamus
-
Sosok Aipda Fahrudin, Guru Ngaji yang Hobi Bertani Ini Raih Juara II MTQ di Mabes Polri
-
Rotasi Polri, Kapolri tunjuk Irjen Pol. Agus Nugroho sebagai Kapolda Sulteng
-
Pegelaran Musik Band 2021 Di Rumah Kopi Kinanti : Dengan Berkarya Nyata Bebas Dari Narkoba
-
Kepala Kejaksaan Pinrang Diwakili Kasi Intelijen Fauzan Eka Prasetia SH.,MH Hadiri Kegiatan KPU Simulasi Pemungutan Dan Perhubungan Suara Untuk (PILKADA)
-
Bakso Juragan Buka Cabang di Plaju Selama Promo Diskon 50 Persen All Varian Bakso
-
Gus Halim: BUM Desa Tidak Boleh Matikan Usaha Warga Desa
-
Sambut HUT TNI Ke-80, Babinsa Koramil 1715-01/Oksibil Kodim 1715/Yahukimo Laksanakan Karya Bakti di Kesusteran dan Gereja Gidi Kab. Pegunungan Bintang
-
Gus Halim: Warga Harus Dilibatkan Dalam Indentifikasi dan Solusi Masalah Desa
-
Kapolres Pinrang Selalu Hadir Di Jalan Tinjau Langsung Arus Mudik Trans Antar Provinsi Sulsel-Sulbar
-
Mendagri Minta Pemda Aceh Penuhi Target Vaksinasi 70 Persen


