REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Cilacap.
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 10 Februari 2023 di sebuah rumah di Desa Sidasari, kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, kasus pada tanggal 10 Februari 2023 terjadi pada anak umur 13 tahun yang dilakukan oleh (S) 66 tahun.
Awalnya korban yang saat itu sedang tertidur di depan tv, diraba-raba bagian payudara oleh pelaku, untungnya kejadian tersebut dilihat oleh saudara Emi dan kemudian menceritakanya ke Suhari.
“Setelah mendengar cerita, Suhari melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Cipari Polresta Cilacap” Jelas gatot, pada rabu (14/03/2023).
Gatot menambahkan bahwa pada saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku juga pernah mencabuli cucunya yang berumur 12 tahun.
Pelaku S yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
2,3 Juta Keping Blanko KTP-el Sudah Terdistribusi ke Disdukcapil Daerah
-
Ditengah Pandemi COVID-19, Masyarakat Diminta untuk Bisa Memanfaatkan Layanan Pesan Antar
-
MOI Kabupaten Mukomuko Bersama Sahabat Kabar Bengkulu Berbagi di Jum’at Berkah
-
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya
-
Komitmen terhadap Energi Terbarukan, Erick Thohir Gunakan Tenaga Surya di Tol Bali Mandara
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Polres Bogor Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Jaga Kemampuan Brimob Tolitoli Latihan PHH
-
Wujud Kebersamaan, Babinsa Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Masyarakat
-
Royal Nata Nusantara Foundation Bersama IMI dan ATRI Dukung Time Rally Goes To Digital
-
Kunjungi Polres Gowa, Tim Puslitbang Polri Cek Perlengkapan PHH Jelang Pemilu 2024


