REAKSIMEDIA.COM | Cilacap – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Cilacap.
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 10 Februari 2023 di sebuah rumah di Desa Sidasari, kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, kasus pada tanggal 10 Februari 2023 terjadi pada anak umur 13 tahun yang dilakukan oleh (S) 66 tahun.
Awalnya korban yang saat itu sedang tertidur di depan tv, diraba-raba bagian payudara oleh pelaku, untungnya kejadian tersebut dilihat oleh saudara Emi dan kemudian menceritakanya ke Suhari.
“Setelah mendengar cerita, Suhari melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Cipari Polresta Cilacap” Jelas gatot, pada rabu (14/03/2023).
Gatot menambahkan bahwa pada saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku juga pernah mencabuli cucunya yang berumur 12 tahun.
Pelaku S yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Cilacap
-
Dr. D.D. Pakpahan: Pemindahan IKN Untuk Kepentingan Jangka Panjang Penyelesaian Konektifitas Wilayah
-
Terkendala Cuaca TNI Tunda Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat di Yalimo
-
Sinergi TNI – POLRI Wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jawa Barat Laksanakan Pengecekan Rumah Warga Yang Ambruk
-
Pangdam I/BB: Berilah Contoh dan Jadilah Contoh
-
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Teras Terunjam Berbagi Kepada Anak Yatim Piatu dan Warga Kurang Mampu
-
Momentum HUT RI, Polres Batang Gelar Vaksinasi Merdeka Candi
-
Keinginan Bupati Untuk Meningkatkan PAD Agar Mukomuko Lebih Berjaya “Bertepuk Sebelah Tangan”
-
HUT Lebak 194 Tahun, Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Kumala
-
Kemendes dan GP Ansor Akan Berkolaborasi Bangun Desa
-
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

