REAKSIMEDIA.COM | Banyumas – Ratusan lembar obat terlarang disita petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah kios seluler yang beralamat di jalan raya Cilongok Desa Cilongok Kec. Cilongok Kab. Banyumas, Senin (22/8/22).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH,
mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut.
“Kronologinya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib, bertempat di Desa Cilongok RT 3/4 Kec. Cilongok telah terjadi penggrebegan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar. Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok dan selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya”, papar Kasat Narkoba.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar yang berinisial KA (27) alamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh dan AM (25) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kec. Kota Makmur Kab. Aceh Utara Prov. Aceh.
“Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, uang tunai sebesar Rp.1.732.000.00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG”, papar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.
“Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/ mengontrak lagi di tempat lain, maka di lakukan tindakan hukum”, jelas Kasat Narkoba.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Laporan : Suryadi
Tags: banyumas
-
Tarekat Tajjul Khalwatiyah Gelar Idul Adha, 12 Personil Polsek Lakukan Pengamanan
-
Film Horor Terbaru “Jailangkung Sandekala” Tayang Di Bioskop Seluruh Indonesia 22 September 2022
-
Kemendagri Dorong Daerah Dukung Investasi dan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Wujudkan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua melalui Kolaborasi Antarpihak
-
KPAI: Pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Polri Bawa Harapan Baru
-
Hadiri IHYA 2021, Wapres Tegaskan Komitmen Pemerintah Jadikan Indonesia Pusat Produsen Halal Dunia
-
All Out, Mantan Bupati Pinrang Dua Periode “Aslam Patonangi” Dukung Paslon Iwan Sudirman
-
Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana
-
25 Tahun Mengabdi, Alumni AKABRI 96 Buka Peluang Kerja melalui Pelatihan UMKM dengan Market Place Digital
-
Kementerian ATR/BPN Utamakan Kecepatan dalam Merespons Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!





