REAKSIMEDIA.COM | Jakarta Barat – Sunan Kalijaga yang merupakan pengacara korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami MMS di kembangan
menyebutkan, tersangka D yang merupakan suami MMS tidak ditahan.
Terkait keluhan pengacara Sunan Kalijaga tersebut,
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menyebutkan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor.
“Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8).
Dalam kasus KDRT yang menimpa MMS, menurut Joko, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan
Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari,” jelas Joko.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya.
“Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, anak-anaknya diasuh oleh suaminya,” kata Joko.
“Perlu diingat, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya,” pungkas Joko.
Sebelumnya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D tidak ditahan polisi.
Sunan berharap tersangka D ditahan. Sebab, kliennya hingga saat ini takut akan keberadaan tersangka.
“Harapannya pasti penahanan. Karena kami menanti dengan harap-garap cemas. Sampai saat ini, kami dapat membuktikan ibu ini (korban) ketakutan, sehingga ibu ini menggunakan jasa security untuk mengawal, karena ketakutan (kepada tersangka),” ungkap Sunan.
Kronologi KDRT
Adapun MMS dilaporkan mengalami tindak KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya sejak 2019. Tindakan itu dilakukan di rumah mereka, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
MMS menceritakan, suaminya kerap marah-marah usai memberi nafkah kepada keluarga. Mereka telah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai empat orang anak.
“Dia enggak rela ngebayarin saya makan, gitu. Jadi setiap dia habis bayarin makan itu marah-marah, gitu,” kata MMS kepada wartawan, Juni lalu.
Selain itu, MMS mengaku beberapa kali dipukul D dengan benda tumpul hingga memar. MMS heran, padahal, perekonomian suaminya tidaklah sulit.
“Waktu itu saya habis pergi sama anak, sampai rumah, suami marah-marah, mukulin saya, tangan saya dijepit, kepala saya dipukul. Terus waktu saya mandi, lagi keringin rambut pakai hair dryer, dipukul pakai hair dryer dua kali ke leher,” kata MMS.
Bahkan, kata MMS, suaminya pernah mengancam ingin membunuhnya.
“Dia (suami) suruh ART saya ngambil pisau buat ngebunuh dan mau dikubur di depan halaman rumah saya. ART saya jadi saksi suami ngomong begitu,” pungkas MMS. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Gus Halim Ajak Lulusan Pondok Pesantren Jadi Mahasantri
-
Kapolres Pekalongan Membuka Diklat Satpam Gada Pratama Pola 232 Jam
-
Jelang Idul Fitri, Rafly Kande Bagikan 10.000 Paket Sembako untuk Yatim-Piatu di Aceh
-
Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
-
HUT Agraria ke-61, Kementerian ATR/BPN dan Polri Siap Berantas Mafia Tanah
-
Mendes Yandri Ajak Insan Pendidikan di Kabupaten Serang Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Desa
-
Bhabinkamtibmas Polsek Mukomuko Kota Serta Babinsa Koramil 01 Mukomuko Lakukan Pengamanan Immunisasi Anak Di SDN 04 Desa Rawa Mulya Mukomuko
-
Polsek Caringin Polres Bogor Melakukan Pengecekan Terkait TPPO Sebagai Pencegah
-
Bag SDM Polres Gowa Dampingi Biro SDM Polda Sulsel Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri TA 2023
-
Panglima TNI Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan TNI Terjunkan Bantuan Palestina


