REAKSIMEDIA.COM | Bantaeng – Kasat Reskrim Polres Bantaeng
AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos, MH, Membenarkan adanya pelapor telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial Pelaku : Lel. WH (24), Alamat Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng (11/5/2021 )
Pelaku WH diamankan di Mapolres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Per.N (16)
Adapun tempat kejadian (TKP) Jalan Elang, Bantaeng, Senin 3 Mei 2021 sekitar Jam 19.30 WITA.
Kronologi, Kasat Reskrim:
Berawal dari perkenalan keduanya di Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya menjalin hubungan Asmara (Pacaran), pada hari Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita keduanya Janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Bantaeng (Jalan Elang).
Setelah tiba dan beŕbincang- bincang keduanya menuju TKP ( balai2 ) dan melakukan Persetubuhan layaknya suami Istri.
Pada keesokan harinya mereka berdua menuju Kabupaten Sinjai.
Oleh Keluarga (Orang Tua maupun Saudaranya) terus mencari Perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba.
Unit PPA Polres Bantaeng Bripka Muhammad Amir:
Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.
Terhadap Pelaku dikenakan UU No 23 thn 2002 pasal 76 D ttg Perlindungan Anak ancaman Hukuman minamal 5 thn dan sudah dilakukan Penahanan.
Oleh Perempuan N (Korban) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi.
Oleh Pelaku WH mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Bantaeng
Tags: bantaeng
-
Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) dan Relawan Emak Muda (Emud) Hadiri Deklarasi Aliansi Advokat Indonesia Bersatu
-
Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi
-
Badan Intelijen Negara (BIN )Gelar Vaksinasi Lanjutan Dan Door To Door
-
Agenda Sidang Kasus Tanah Jatikarya Mabes TNI Hadirkan Sembilan Saksi, Hanya Satu Saksi yang Hadir
-
Terapkan Green Building, Kantor Pusat Kementerian PUPR Jadi Destinasi Wisata Sebumi Jakarta City Tour
-
Ketua Bhayangkari Cabang Pinrang Ny.Renzi Santiaji Serahkan Cinderamata Kepada Ny.Samsia Syahruddin dan Ny.Hj.Emmi Muslimin
-
Baliho Paslon 04 Edwar-Ruslan Dirusak, Irsyad: Kami Akan Bawa ke Ranah Hukum
-
Kemendesa PDT Hadiri Saemaul Leaderahip Forum dan Pertemuan Tingkat Menteri 2025
-
13 Penumpang Tewas, Kecelakaan Bus di Bukit Bego Imogiri Bantul
-
Waduk Wotan Jebol, Lima Desa di Gresik Terendam Banjir



