REAKSIMEDIA.COM | Bantaeng – Kasat Reskrim Polres Bantaeng
AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos, MH, Membenarkan adanya pelapor telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial Pelaku : Lel. WH (24), Alamat Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng (11/5/2021 )
Pelaku WH diamankan di Mapolres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Per.N (16)
Adapun tempat kejadian (TKP) Jalan Elang, Bantaeng, Senin 3 Mei 2021 sekitar Jam 19.30 WITA.
Kronologi, Kasat Reskrim:
Berawal dari perkenalan keduanya di Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya menjalin hubungan Asmara (Pacaran), pada hari Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita keduanya Janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Bantaeng (Jalan Elang).
Setelah tiba dan beŕbincang- bincang keduanya menuju TKP ( balai2 ) dan melakukan Persetubuhan layaknya suami Istri.
Pada keesokan harinya mereka berdua menuju Kabupaten Sinjai.
Oleh Keluarga (Orang Tua maupun Saudaranya) terus mencari Perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba.
Unit PPA Polres Bantaeng Bripka Muhammad Amir:
Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.
Terhadap Pelaku dikenakan UU No 23 thn 2002 pasal 76 D ttg Perlindungan Anak ancaman Hukuman minamal 5 thn dan sudah dilakukan Penahanan.
Oleh Perempuan N (Korban) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi.
Oleh Pelaku WH mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Bantaeng
Tags: bantaeng
-
Isi Kuliah Umum di ITBis Pagar Alam, Ketua DPD RI Ajak Pemuda Melek Politik
-
Lapas Banyuwangi Kembangkan Pembinaan Melalui Budidaya Jamur Tiram
-
Kakorlantas-Menhub Pantau Hari Pertama Operasi Ketupat 2025
-
Kapolsek Somba Opu Pimpin Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
-
Tak Dihadiri Bupati dan Pejabat Daerah, Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terkait RAPBD Kuansing 2024 Gagal di Laksanakan
-
Pererat Kebersamaan & Kepedulian Sosial Polres Mukomuko Potong 8 Ekor Hewan Qurban Idhul Adha 1447 H
-
DPRD Pinrang; Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang
-
TMMD ke-115 Kodim 0612/Tsm Undang Disdukcapil, Guna Bantu Masyarakat dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
-
Jembatan Gantung Perintis Merah Putih Desa Pondok Suguh Tuntas Diperbaiki, Warga: Terimakasih Presiden Prabowo dan Terimakasih Kodim 0428/Mukomuko
-
Tiga Pilar Desa Pilangrejo Rapatkan Barisan Menghadapi PILKADES

