REAKSIMEDIA.COM | Bantaeng – Kasat Reskrim Polres Bantaeng
AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos, MH, Membenarkan adanya pelapor telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial Pelaku : Lel. WH (24), Alamat Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng (11/5/2021 )
Pelaku WH diamankan di Mapolres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Per.N (16)
Adapun tempat kejadian (TKP) Jalan Elang, Bantaeng, Senin 3 Mei 2021 sekitar Jam 19.30 WITA.
Kronologi, Kasat Reskrim:
Berawal dari perkenalan keduanya di Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya menjalin hubungan Asmara (Pacaran), pada hari Senin 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita keduanya Janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Bantaeng (Jalan Elang).
Setelah tiba dan beŕbincang- bincang keduanya menuju TKP ( balai2 ) dan melakukan Persetubuhan layaknya suami Istri.
Pada keesokan harinya mereka berdua menuju Kabupaten Sinjai.
Oleh Keluarga (Orang Tua maupun Saudaranya) terus mencari Perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba.
Unit PPA Polres Bantaeng Bripka Muhammad Amir:
Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.
Terhadap Pelaku dikenakan UU No 23 thn 2002 pasal 76 D ttg Perlindungan Anak ancaman Hukuman minamal 5 thn dan sudah dilakukan Penahanan.
Oleh Perempuan N (Korban) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi.
Oleh Pelaku WH mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Bantaeng
Tags: bantaeng
-
Dandim 1710/Mimika Hadiri Lounching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Wilayah Kabupaten Mimika
-
Sinergitas Tiga Pilar Kapolda Jambi Hadiri Apel Bersama Pemkot Jambi , TNI dan Polri Rangka Penanggulangan Covid 19
-
Gus Halim Lantik Lalu Syaifuddin Jadi Inspektur II: Harus Ada Variasi Profesionalitas
-
Presiden Jokowi Sambut Pemimpin ASEAN di Labuan Bajo
-
Gus Halim Dikukuhkan Jadi Profesor Kehormatan Pertama Unesa
-
Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan
-
Salat led Al-Munawwir : Bupati Pinrang Ajak Masyarakat Berkontribusi Bangun Daerah dan Jaga Tahun Politik Tetap Sejuk
-
Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023, Dilaksanakan Di Tiga Tempat
-
Ajarkan Peduli Lingkungan sejak dini, Satgas Yonif 126/KC Ajak Siswa-siswi SD Bersihkan sekolah
-
Hymne TNI AD Pertama Kali Berkumandang di Puncak Tidar

