REAKSIMEDIA.COM | Jepara – Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. S diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Persnya siang ini (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Kemudian, jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.
Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.
“Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Rozi mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.
“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” terang dia.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.
“Penangkapan Senin (28/3) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” terang dia.
“Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” sambung Rozi.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun.
“Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Jepara
-
Kapolsek Duampanua Jabarkan Program ISTIMEWA Kapolres Pinrang
-
H.Irwan Hasyim, Petahana A. Irwan Hamid Sukses Dalam Pembangunan ; APBD Dokumen Transaksi Antara Eksekutif Bersama Legislatif
-
Momen Kedekatan Panglima TNI Bersama Pasukan Multi Nasional Pada Latihan Super Garuda Shield 2024
-
Kemendagri Kembali Gelar Kejuaraan Tenis Lapangan Seman Widjojo Cup
-
Tinjau Vaksinasi Massal KSPSI di Sumedang, Kapolri: Kesehatan Buruh Terjaga Ekonomi BertumbuhÂ
-
Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos Membuka Secara Resmi Konferensi (PGRI) Kabupaten Pinrang Masa Bakti 2025–2030
-
Peduli Korban Gempa Cianjur, Polres Kendal Kirim Bantuan Logistik
-
Gelar Sosialisasi Pengukuran IPKD, Badan Litbang Kemendagri Harap Pemda Tingkatkan Kualitas Kinerja Tata Kelola Keuangannya
-
Ukur Kompetensi dan Gali Potensi Pegawai, Kementerian PANRB Laksanakan Assessment Centre
-
Jelang KLB PSSI, Wapres Minta Kepengurusan yang Memiliki Gairah Membangun Sepakbola Indonesia