REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis ganja asal jaringan lintas Sumatera, pada Rabu, (17/11/2021)
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan dengan total 534 KG (setengah ton lebih) ganja kering siap edar hasil pengungkapan kasus sebelumnya
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sebanyak 534 Kg jaringan lintas Sumatera
“Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas jawa – sumatera,” ujar Akp Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu, (5/12/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya di bulan september 2021 yang berhasil mengamankan pelaku dari jaringan lintas jawa-sumatera.
Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit 3 Sat Narkoba Akp Laksamana bersama tim kemudian melakukan pengembangan di jalan raya trans sumatera Bukit Tinggi Maga Lembang Soik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
“Dilokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram,” kata Taufik.
Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 KG (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 5 orang dengan rincian S (45Th), N (31Th), SP (56 Th), M (56 Th), dan K (51 Th).

Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, ada dua pelaku berinisial S(45) dan N(31) positif menggunakan sabu dan ganja, sedangkan tiga lainnya SP (56) M (56) dan K (51) negatif.
“Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” tegas dia.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar).
Laporan : Ibrahim
Sumber : Kasi Humas polres metro Jakarta barat
Tags: jakarta
-
Sinergi TNi – Polri Wilayah Hukum Polsek Caringin Polres Bogor Melakukan Pengecekan Terkait TPPO Sebagai Pencegahan dan Ajak Jaga Kamtibmas agar Kondusif
-
Dewi Aryani: Kader Komunitas Juang Harus Jadi Pelopor Percepatan Herd Immunity
-
Sambut KTT G20 di Bali, Polda Jabar Berangkatkan 353 Personelnya untuk Pengamanan
-
Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Bakau
-
Polsek Ciawi Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Basmi Pungli Liar Akibatkan Kemacetan Arus Lalu Lintas
-
Deklarasi Pemilu Damai oleh PSHT Se-madiun Raya Aman Dan Tertib, Kapolres Madiun Kota Apresiasi Warga Perguruan Silat
-
Bupati Kendal Bersama Forkompimda Tinjau Rumah Warga Terdampak Puting Beliung
-
Dengar Aspirasi Pemda, Tim Pusat Lakukan Verifikasi Faktual ke 4 Pulau
-
Sambang Warga Binaan Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rancabungur Berikan Pesan Kamtibmas Dan Pencegahan Terkait TPPO
-
Terima BUMP Indonesia, Wamen Viva Yoga: Banyaknya Dukungan Pemberdayaan Petani Transmigran Mempercepat Terwujudnya Swasembada Pangan





