Polres Mukomuko Gelar Press Conference Tindak Pidana Narkotika, Kapolres : Mari Bersama Lindungi Keluarga Kita Dari Bahaya Narkoba

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Polres Mukomuko melaksanakan Press Conference Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S.IK.MH didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Teguh B. SE dan Kanit Narkoba Aiptu Budianto di Mapolres Mukomuko, Selasa (1/3/22).

Dalam paparan tersangka pertama, Kapolres Mukomuko melalui Kasat Narkoba memaparkan Tim Sat Narkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap pelaku S (31thn) warga Bengkulu di jalan lintas Bengkulu Padang Desa Batu Agung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, Selasa (18/1/22).

Pelaku yang ditangkap pada saat akan mengambil satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan untuk mengelabui petugas, tersangka membungkus kembali barang haram itu dengan kertas tisu dan dimasukkan ke dalam botol warna hijau merk Adem Sari chingku. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sabu yang dibawanya untuk dipakai/ dikonsumsinya, atas perbuatannya polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, selain barang bukti sabu yang disita, sat Narkoba Polres Mukomuko turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda merek Revo warna hitam Lis merah dan satu unit HP merk Samsung galaxy J1 Ace.

Pada pemaparan kedua dikasus yang sama, Sat Narkoba Polres Mukomuko juga berhasil menangkap Ir (37 thn) Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko, pelaku ditangkap personel Sat Narkoba Polres Mukomuko
di Jalan KMD Pondok baru Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, Kamis (17/2/22).

Pelaku kedua ini ditangkap pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satnarkoba Polres Mukomuko dan ternyata ditemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan lakban plastik warna coklat dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna warna putih dan kemudian pelaku diamankan ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana yang dilakukannya, dari hasil pemeriksaan pelaku memakai barang tersebut dan sebagian lagi untuk dijual kembali.

Untuk pelaku kedua ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Satnarkoba Polres Mukomuko juga mengamankan Barang Bukti satu paket sedang sabu-sabu, 1 lembar lakban warna coklat , 1 kotak rokok merk Sampoerna dan 1 unit HP merk Oppo tipe A5 warna merah serta 1 unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter warna hitam.

Pada tersangka ketiga Sat Narkoba Polres Mukomuko menangkap J (29thn) seorang nelayan warga Tirta Mulya Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko di rumahnya, Sabtu (26/2/22).

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Polsek Lubuk Pinang Ringkus Pelaku Pencurian di Kota Praja

Tersangka ketiga ini ditangkap pada saat anggota Polri dari Polsek Mukomuko Selatan mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkoba oleh pelaku dan kemudian anggota Polsek Mukomuko Selatan bersama anggota Satnarkoba Polres Mukomuko melakukan penggerebekan terhadap tempat tinggal pelaku di desa Tirta Mulya, dan benar saja ditemukan barang haram yang diduga sabu-sabu sebanyak 2 paket sedang senilai 1 Juta dan 4 paket kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp500 ribu serta dua paket kecil sabu-sabu senilai Rp200 ribu dari TKP, untuk mendalami kasus tersebut ,tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan diboyong ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku memiliki sabu dikonsumsi dan juga untuk diedarkan.

Dari tangan pelaku ketiga ini Satnarkoba Polres Mukomuko berhasil menyita Dua Paket Sedang Senilai Rp1.000.000, 4 Paket Kecil Sabu Senilai Rp500.000, dan Dua Paket Kecil Sabu Senilai Rp200.000 serta 1 paket kecil sisa pakai dari pelaku berserta alat hisapnya, uang tunai didiga hasil penjualan sabu sebesar 1 Juta rupiah, dan 1 Unit Hp Merk Vivo Y81.

Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman Pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Mukomuko untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Atas maraknya kasus penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Mukomuko yang kian hari semakin meningkat, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH menghimbau dan berpesan serta mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan keluarga, agar jangan sampai terjerumus terhadap penyalahgunaan Narkoba,” saya berpesan, mari bersama kita lindungi, teman teman kita, keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, apabila ada orang orang yang kita ketahui menjadi korban penyalahgunaan Narkoba, segera kita selamatkan dengan melaporkan untuk segera bisa kita tindak lanjuti, baik itu rehab maupun konseling demi untuk tujuan kita bersama melindungi keluarga kita agar terhindar dari bahaya narkoba,” himbau Kapolres Mukomuko.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Sumber : Humas Polres Mukomuko

Tags: