REAKSIMEDIA.COM | Oki – Empat pelaku pembajakan kapal, yang beraksi di perairan Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI, ditangkap Tim Gabungan Opsnal Unit Pidum Polres OKI, Polsek Sungai Menang dan Satpolairud Polres OKI.
Keempat pelaku masing masing bernama Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27) dan Harun Roni (29), Kesemuanya tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI, Ditangkap Kamis (16/3/2023) lalu dikediamannya masing – masing.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH didampingi, Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya mengungkapkan, pembajakan ini terjadi pada Minggu (12/3/2023) pukul 03.00 WIB di Perairan Desa Karangsia.
“Pelaku membajak Kapal Tagboat berisi tandan buah sawit seberat 88.817 kg. Atas kejadian itu pihak PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp12 juta,”jelas dia, Senin (20/3/2023).
empat hari usai para pelaku melakukan aksinya, Kamis (16/3/2023), pukul 04.00 WIB, kita dapat informasi bahwa para pelaku sedang berada dirumahnya di dusun 1 Desa Karangsia, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan.
“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya menangkap para pelaku, saat mereka sedang tertidur lelap dirumah masing – masing,”ungkapnya.
Saat penggerebekan, ditemukan 1 pucuk senpira laras pendek dan 4 butir amunisi dan 1 butir selongsong amunisi. Lanjut, juga 1 pucuk senpira laras panjang jenis locok dan tojok besi serta handpone milik pelaku.
“Pelaku DPO Kasus Curas terjadi sekira pukul 23.30 WIB, pada Sabtu (22/10/2022) silam, di Camp Distrik Desa Sungai Menang, terhadap korban Junpiser.
Pelakunya 10 orang dengan cara todongkan senpira kepada korban,”terang dia.
Kemudian mengambil 248 Keping Kayu, Mesin Genset, Mesin Sinsu, Mesin Sugu Listrik, 2 HandPhone, Uang sebesar Rp500 ribu. Masih kata dia, Sehingga atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta.
Untuk para pelaku Pembajakan, dikenakan Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan kurungan 15 tahun penjara. Tambah dia, juga akan disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.
“Untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, denga ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, juga Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, penjara selama-lamanya 10 tahun,”ucapnya.
Laporan : Mohammad Sangkut
Tags: oki
-
Gus Halim Dorong Bumdesa dan LKD Dirikan Bank Desa
-
Pastikan Tepat Sasaran Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan, BWS Sumatera VII Gelar PKM
-
Bukti Keberhasilan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Berbasis Komoditas Unggulan, 459 Ton Durian Parigi Moutong senilai Rp 42,5 Miliar Tembus Pasar Internasional
-
Buka Rakernis Keuangan, Kapolda Jambi minta Jajarannya Pertahankan Predikat WTP
-
Disalurkan, Puluhan Ribu Bibit Cabai dan Bawang Merah
-
Menciptakan Kesejahteraan Rakyat, Wamen Viva Yoga Ingin Bambu Dibudidayakan di Kawasan Transmigrasi
-
Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Pekalongan Ikuti Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Bhakti Wiratama
-
Gus Halim Ajak Desa di Daerah Pertambangan Optimalkan Hortikultura
-
Kementerian PUPR dan Pemprov Jabar Resmi Operasionalkan Flyover Kopo pada 1 Oktober 2022
-
Utus Produk Terbaik ke Pameran di Padang, Bupati Tapanuli Selatan : Roda Perekonomian Mulai Bergerak



