REAKSIMEDIA.COM | Purbalingga – Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Purbalingga, Jumat (2/3/2022). Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat memberikan keterangan, Rabu (9/3/2022) menyampaikan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.
“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.
Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” ungkapnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Tags: purbalingga
-
Kapolres Pekalongan Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam
-
Memperingati Hari Ibu, Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika Gelar Lomba Voli
-
Kegiatan Ramadhan, Ketua DPR RI Bagikan Ribuan Paket Beras di Tegal dan Brebes
-
Polsek Lubuk Pinang Gelar Jumat Curhat, Bentuk Semakin Hadirnya Polri Ditengah Masyarakat
-
Kuatkan Kebersamaan, Danramil 1710-07/Mapurujaya Ikuti Kegiatan Doa Syukur Bersama Dan Tatap Muka Dengan Masyarakat
-
Angkat Gitaris Jadi Komisaris, LSM LIRA: Minta Presiden Evaluasi Kinerja Menteri BUMN Erick Tohir
-
Jelang MTQ Ke-39 Tingkat Provinsi Sumut, Kafilah Tapanuli Selatan Ikuti Training Center
-
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Binaan Untuk Jaga Kamtibmas Dan Cegah TPPO Diwilayah Hukum Polsek Rumpin
-
Jelang Siaga Natal Dan Tahun Baru, PLN UPT Cirebon Berhasil Lakukan Penggantian Peralatan Di 85 Tower Transmisi
-
THM Roger dan Bravo Nekat Buka, di Razia Polres Serang Kota

