REAKSIMEDIA.COM | Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto yang memimpin konferensi pers mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yaitu RCT (21), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
“Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa kronologis ungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit, telepon genggam merk Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen. Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.
“Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: purbalingga
-
Peringati ke-51 HKG PKK, TP PKK Pusat Gelar Tes IVA hingga Beri Bantuan Korban Kebakaran Depo Plumpang
-
Gandeng Kejaksaan, BPKAD Lampura Selamatkan Kerugian Negara 1,6 Milyar
-
Bupati dan Forkopimda Sambut Kedatangan Kapoldasu Dalam Rangka Kunker dan Syukuran Mapolres Tapanuli Selatan
-
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Bhakti Sosial Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-77
-
Cegah Penyebaran PMK, Petugas Gabungan Perketat Pos Penyekatan di Wilayah
-
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam: Pastikan Stok Minyak Curah Tersedia
-
Berprestasi, Sejumlah Anggota Polres Pekalongan Naik Pangkat
-
Wujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Babinsa Koramil Tipe B 0808/15 Gandusari Gelar Kerja Bakti Bersama
-
Polisi Belajar, Polwan dan ASN Polres Gowa Pelajari Tentang Pertolongan Pertama pada Kasus Gawat Darurat
-
MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak





