REAKSIMEDIA.COM | Salatiga – Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan Kota Salatiga akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).

Pers rilis atas kasus ini dihadiri oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di wakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Dwi Retnowati dan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkap penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.
“Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,”terang Indra.
lebih lanjut Indra menjelaskan pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke Rekening terduga tersangka hingga total Rp. 71.300.000,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.
“Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,’ ungkapnya.
Beberapa Korban yang turut melapor Ke Polres Salatiga diantaranya FH, Warga Derekan Pringapus Kab. Semarang dengan Kerugian Rp.500.000.000,-, NA, Warga Ngaglik Argomulyo kerugian Rp. 341.450.000, ADR, Warga Mangunsari Kec. Sidomukti, Kerugian Rp.160.000.000,- APL, warga Karang Duwet Tingkir, Kerugian Rp.7.200.000,- NA warga Ngalik Argomulyo, Kerugian Rp. 341.450.000,- IA , warga Modangan, Sidorejo, Kerugian Rp.2.473.200.000,- warga FP Barukan Kab. Semarang, Kerugian. Rp. 357.700.000,- AK, waga Le Ledok Agomulyo, Kerugian Rp. 316.300.000,- dan MA, warga Popongan Bringin, Kerugian Rp. 171.100.000,-,
Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- ( Empat Milyard Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: salatiga
-
Bantu Ringankan Beban Olah Lahan, Bantuan Alsintan Pra-Panen Resmi Diserahkan kepada Petani Halmahera Utara
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jawa Barat Melaksanakan Giat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO
-
Kapolsek Somba Opu Gelar Jumat Curhat bersama Perangkat Kecamatan
-
Ibu Iriana akan Serahkan Bantuan Sembako hingga Tinjau Kegiatan Belajar TK di Sragen
-
Sat Lantas Polres Pinrang Menggelar Penyaluran Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri
-
KONI Kota Bogor Mantapkan Target 100 Medali Emas
-
Kemendagri Tegaskan Pentingnya Infrastruktur SDA untuk Pengentasan Kemiskinan
-
Kick Off RPL Desa, Gus Halim: Saatnya Desa Masuk Kampus
-
Peran Aktif Masyarakat dalam Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Aksi Bersih Pasar Sentral Timika


