REAKSIMEDIA.COM | Serang, – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan TribunBanten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi terkait insiden yang terjadi di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).
“Dari 15 saksi yang diperiksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Serang. Mereka merupakan sipil dengan latar belakang sekuriti, anggota ormas, hingga karyawan pabrik,” kata Condro, Senin (25/8/2025).

Kronologi Pengeroyokan
Insiden terjadi saat tim KLH bersama awak media melakukan sidak ke pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting yang sebelumnya telah disegel, namun tetap beroperasi. Dalam peristiwa tersebut, terjadi dua aksi pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady merinci, tiga tersangka berinisial K, B, dan R terlibat melakukan kekerasan terhadap petugas humas KLH dengan cara memukul, menendang, dan memiting korban.
Sementara dua tersangka lainnya, S dan A, diketahui melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dengan mengejar dan memukul bagian kepala serta punggung korban.

Motif Para Pelaku
Polisi menyebut terdapat dua motif berbeda dalam aksi kekerasan ini. Motif pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah upaya perampasan ponsel untuk menghapus rekaman video kejadian. Sedangkan pengeroyokan terhadap wartawan diduga karena salah sasaran.
“Pelaku mengira wartawan adalah bagian dari kelompok yang kerap melakukan demonstrasi di lokasi pabrik. Karena kesal, mereka melakukan pengejaran dan pemukulan,” jelas AKP Andi.
Ancaman Hukuman
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Polres Serang menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Laporan : Ria Satria
Tags: serang
-
Terima BUMP Indonesia, Wamen Viva Yoga: Banyaknya Dukungan Pemberdayaan Petani Transmigran Mempercepat Terwujudnya Swasembada Pangan
-
Dua Penjambret Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Angkat Bicara Terkait Keluhan Para Kepala Desa
-
Fahmi, Generasi Muda Kanal Bonus Demografi Unggul dan Barokah Bagi Kota Sukabumi
-
Bongkar 28 kasus perjudian, Polda Bengkulu Amankan 89 Tersangka
-
Polres Batang Beri Reward untuk Personel Berprestasi
-
Mendes Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat
-
Hari Kelima Pencarian Korban Tenggelam di Pintu Air Desa Bukur Belum Membuahkan Hasil
-
Relawan Kesehatan Indonesia Provinsi Sumatera Utara Membantu Warga Kutacane Aceh Tenggara Mencari Darah Untuk Kebutuhan Pasca Operasi
-
Menteri Basuki Resmikan Sejumlah Infrastruktur Kerakyatan di Magelang


