REAKSIMEDIA.COM | Serang, – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan TribunBanten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi terkait insiden yang terjadi di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).
“Dari 15 saksi yang diperiksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Serang. Mereka merupakan sipil dengan latar belakang sekuriti, anggota ormas, hingga karyawan pabrik,” kata Condro, Senin (25/8/2025).

Kronologi Pengeroyokan
Insiden terjadi saat tim KLH bersama awak media melakukan sidak ke pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting yang sebelumnya telah disegel, namun tetap beroperasi. Dalam peristiwa tersebut, terjadi dua aksi pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady merinci, tiga tersangka berinisial K, B, dan R terlibat melakukan kekerasan terhadap petugas humas KLH dengan cara memukul, menendang, dan memiting korban.
Sementara dua tersangka lainnya, S dan A, diketahui melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dengan mengejar dan memukul bagian kepala serta punggung korban.

Motif Para Pelaku
Polisi menyebut terdapat dua motif berbeda dalam aksi kekerasan ini. Motif pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah upaya perampasan ponsel untuk menghapus rekaman video kejadian. Sedangkan pengeroyokan terhadap wartawan diduga karena salah sasaran.
“Pelaku mengira wartawan adalah bagian dari kelompok yang kerap melakukan demonstrasi di lokasi pabrik. Karena kesal, mereka melakukan pengejaran dan pemukulan,” jelas AKP Andi.
Ancaman Hukuman
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Polres Serang menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Laporan : Ria Satria
Tags: serang
-
Asik Nyabu Dua Anggota Satpol PP Muaro Jambi di Diciduk Satresnarkoba Polres Muaro Jambi
-
Maknai Tangkap Tangan Yang Dilakukan KPK Terhadap Ade Yasin Bupati Bogor.
-
Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Pinrang Apresiasi Personelnya
-
Polda Sumut Tegaskan Jangan Coba-Coba Bela Bandar Narkoba
-
Dukung Sektor Perikanan dan Kelautan, PLN Bangun Anjungan Listrik Pertama di Ternate
-
Kementerian PUPR Tata Kawasan Pusaka Lasem Sebagai Destinasi Wisata Budaya dan Religi
-
Enam Warga Diserahkan Kepada Perwakilan Keluarga, Kodim 1710/Mimika Tegaskan Proses Sesuai Prosedur Hukum
-
KC. FSPMI Labuhanbatu Dampingi Buruh PT Milano Wilmar Group untuk Menggugat PHK Sepihak
-
Polsek Pegandon Optimalkan Satgas Covid-19
-
Panglima TNI Dampingi Presiden Berikan Taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor

