REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Setelah korban bernama Wahyu melaporkan insial (YRM) atas dugaan Tindak Pidana Penipuan ke Polres Kota Bogor, akhirnya Kepolisian Resort Kota Bogor mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/1474/XI/RES.1.11./2021.
Kejadian yang bermula terjadi di Medio Tahun 2020, dimana berinsial (YRM) yang diduga mengaku sebagai salah satu pegawai PNS di jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, menawarkan kepada korban beberapa unit mobil yang akan dilelang tertutup di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
“Awalnya saya ditawari oleh YRM beberapa unit mobil yang akan dilelang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, dan mobil yang ditawarkan itu jenisnya Escudo, Kijang dan Kijang Inova dengan harga bervariasi mulai dari 20 juta hingga 50 juta, dan tergantung jenisnya, untuk mengunci harga mobil tersebut, saya diminta untuk menyerahkan uang mulai dari 5 sampai 7,5 juta,” ungkap Wahyu saat dikonfirmasi Rabu, (22/12).
Adapun untuk menyakinkan korban, terlapor insial (YRM) selalu menggunakan seragam Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan menunjukkan dirinya berfoto dengan salah satu pejabat teras Dishub, dan selain itu saat bertemu dengan korban, YRM menggunakan mobil dinas plat merah.
“YRM terlihat selalu menggunakan seragam Dishub, dan memakai mobil dinas plat merah dan menunjukkan foto dengan salah satu Kabid di Dishub, akhirnya saya dan teman-teman percaya, karena YRM membawa list mobil yang akan dilelang dan setelah kita cek ternyata betul itu plat nomor milik Pemkab Bogor, bahkan korban pernah membawa kita ke Dishub untuk melihat beberapa mobil yang akan dilelang tersebut,” sambung Wahyu.
Akibat merasa yakin dan tertarik, akhirnya korban dan beberapa temannya yang akan mengikuti lelang, menyiapkan persyaratan awal dengan membayarkan uang dari beberapa orang sebesar Rp.1.300.000.000,- kepada terlapor insial (YRM), namun saat ditunggu-tunggu, ternyata mobil tersebut tidak kunjung di lelang hingga Desember 2020.
“Setelah kami serahkan uang tanda jadi tersebut, tidak jelas lelangnya kapan, hingga Desember 2020 kami beranikan diri ke Dishub Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan hal ini kepada Kabid Lalin dan YRM, akan tetapi disana kami dapati YRM sudah dipecat dan berdasarkan surat pemecatannya, YRM berstatus Office Boy (OB), tapi anehnya kok Office Boy (OB) bisa memakai seragam Dishub, lalu pakai mobil dinas plat merah, makanya kami lapor ke Polresta Bogor agar mendapatkan titik terang kasus ini,” ungkap korban penipuan dalam kasus ini.
Saat di konfirmasi ke salah satu staff Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang enggan dicantumkan namanya menyatakan bahwa staff berinisial (YRM) sudah lama dikeluarkan dan tidak lagi bekerja di Dishub.
“Sudah tidak kerja yang bersangkutan mas, sudah cukup lama juga dipecat”. ungkapnya.
Untuk itu, dengan dikeluarkannya SP2HP oleh Polres Kota Bogor, berharap agar Kepolisian bisa segera menuntaskan dan menyelesaikan kasus tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tags: bogor
-
SOIna Kabupaten Bogor Dukung Wisma Atlet Istimewa
-
Tercepat Pendataan SDGs Desa, Rembang Diyakini Mampu Tangani Kemiskinan Ekstrem dengan Cepat
-
Pimpin Rapat Internal ini Arahan Kapolres Pinrang
-
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Kademangan Dampingi Kegiatan Penyaluran BLT DD
-
Balita AFR Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia di Sungai Irigasi, Petugas Langsung Evakuasi Korban
-
Nekat Buka Saat PPKM Darurat, 14 Panti Pijat Ditutup Satgas Covid-19 Klaten
-
Bakti Lingkungan, IMANU, HNSI dan PPPSBBI Tanam Mangrove Bersama di Muncung
-
Bencana Tanah Longsor Pada Saluran Irigasi Cibalok Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 28 Januari 2026
-
Kapolda Jateng : 4600 Vaksin Moderna perhari untuk Buruh Pabrik Serentak di Soloraya
-
Pihak Kepolisan Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar, Gelar Olah TKP di Temukannya Jasad Seorang Wanita di Dalam Kamar





