REAKSIMEDIA.COM | Samarinda, Kaltim – Kasus peredaran narkotika di Samarinda belum juga berakhir. Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang menggagalkan peredaran 3.767 butir ekstasi.
Kasus ini terungkap saat polisi mengamankan M Ibdaul Hasan (26) yang merupakan warga Jalan KH Adam Malik. Pria 26 tahun itu ditangkap polisi di Jalan KH Harun Nafsi pada Senin 17-7-2023 lalu sekitar pukul 00.00 wita. Sebelumnya, polisi telah menerima laporan jika akan terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Kamis 20-7-2023.
“Pelaku kami tangkap saat sedang naik motor di Jalan KH Harun Nafsi, awal digeledah ditemukan ekstasi sebanyak 50 butir, lalu Melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Kami kembali menemukan ekstasi dengan jumlah yang lebih banyak lagi, yakni sebanyak 3.717 butir, Jadi total ekstasi yang didapatkan sebanyak 3.767 butir. Seluruhnya kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Hasan sebagai pelaku langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses secara hukum. Kepada polisi, Hasan mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi hubungannya via telepon. Pelaku dititipkan barang dan diperintahkan ambil barang di suatu tempat,” sebut Kombes Pol Ary.
Satu butir pil mematikan itu biasa dijual oleh pelaku senilai Rp 650 hingga Rp 700 ribu. Dari setiap transaksi, Menerima imbalan hingga mencapai Rp 500 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polsek Sungai Kunjang turut mengamankan tiga orang pengedar sabu pada Rabu 12-7-2023 lalu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 52 poket sabu beserta uang tunai senilai Rp 80 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Ketiga pengedar itu yang diamankan yakni, Fadliyansyah (46), Ridany (40) dan Muhri (37). Polisi lebih dulu mengamankan Fadliyansyah di Jalan P Antasari, dan kemudian menyusul Ridany di lokasi yang sama.
“Kami amankan 52 poket sabu dengan berat total 103 gram. ketiga pelaku tergabung dalam satu jaringan dan telah menjalankan bisnis haram ini sejak 6 bulan belakangan. Masih akan kita dalami lagi, dan satu orang masuk dalam DPO,” jelas Kombes Pol Ary.
Laporan : Bastyan
Tags: Samarinda
-
Kapolda Jateng: Sinergitas TNI-Polri di Jateng Sudah Teruji
-
Terima Audiensi Bupati Buru Selatan, Ini Saran Wamendes
-
Hari Pertama TNI AD Fair 2025, Stand Rekrutmen Prajurit Jadi Magnet Pangunjung
-
Audiensi APDESI Merah-Putih, Wamen Viva Yoga Ajak Berkolaborasi Berdayakan Desa di Kawasan Transmigrasi
-
Operasi Ketupat Tinombala 2022 Berakhir, 15 orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas
-
Camat dan Kapolsek Hadiri Pelantikan Panwasdes se Kecamatan Lubuk Pinang
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Hadir di SMAN 2 Makki Guna Memberikan Wawasan Kebangsaan
-
Resmi Paslon Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Nasir Mendaftar Di KPU
-
Ucapan Terimakasih dari KPU Kabupaten Pinrang Kepada Semua Pihak, Pilkada telah berjalan lancar dan Sukses
-
Bupati Dolly Sampaikan Beberapa Poin Salam Hangat Kepada Masyarakat Tantom Angkola Di Pembukaan MTQN Ke 55





