REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.
Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal Telah Diperiksa dalam Kasus Kanjuruhan
-
Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menkopolkam RI Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Kab. Mimika
-
Lomba Fashion Show Piala Kemenpora dan Piala PWI Jaya Sukses, Selebritas Imbau Pemerintah Dukung Kreativitas Siswa
-
H.A.Irwan Hamid,S.Sos., ; Kabupaten Pinrang Kembali Juara Umum Pada Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-XXIII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
-
Wujudkan Kepedulian, Koops TNI Papua Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Sembako di Kampung Iwaka
-
Jumat Curhat Dengan Warga Desa Tanah Harapan, Kapolsek Kota Mukomuko Sampaikan Himbauan dan Pesan Kamtibmas
-
Tekan Niat dan Kesempatan Pelaku Kejahatan, Satuan Sabhara Polres Gowa Patroli Mobile hunting
-
Personel Polda Metro Kembali Raih Prestasi di Bidang Olahraga
-
Tim Nusantara Gemilang Polda Jateng Silaturahmi dengan Kapolda
-
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia


