REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.
Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Gencar Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kepada Masyarakat
-
Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu
-
Pemdes Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang Gelar Pelatihan IPTEK Aparatur Desa
-
Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., Buka Puasa Bersama Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si., di Rumah Jabatan Bupati Pinrang
-
Bupati Tapanuli Selatan Ajak Masyarakat Batang Angkola Tingkatkan Ibadah Sunnah dan Wajib Selama Ramadan
-
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
-
Presiden RI “Jangan Ada Stok Vaksin” Polres Gowa Tindaklanjuti Perintah Lewat Gerai Vaksin Presisi
-
Walikota Sukabumi Halal Bihalal Dengan PGRI: Secara Makro Terjadi Peningkatan Indikator Pendidikan
-
Fadli Sulaiman Kembali di Lantik Sebagai Keuchik Gampong Pasir Putih Kedua Kalinya
-
Bupati Alfedri Pimpin Rapat Virtual Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Massal Kabupaten Siak1

