REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.
Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Dimediasi Polsek Lubuk Pinang, Permasalahan Selisih Paham Murid dan Guru Berakhir Dengan Problem Solving
-
Warga kembali Serahkan Senjata Api ke Satgas Yonarmed 5/105 Tarik/Pancagiri
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Berikan Bantuan kepada Korban Bencana Tanah Longsor Di Mesakada Kecamatan Lembang
-
Berikan Reward Kepada Murid Dojo Karate, Kapolres Mukomuko “Pompa” Semangat dan Motivasi Untuk Berprestasi Lebih Baik
-
Satgas Yonarmed 1 Kostrad Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini Kepada Anak-Anak Maluku
-
Ketua Dekranasda Mukomuko Hj Nurliyana Sapuan Kenalkan Batik Mukomuko Kolaborasi Danjiyo Hiyoji di Gelaran JMFW 2023
-
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polres Mukomuko Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III
-
Info Terkini Korban Tanah Longsor Di Sugihen, Hari Ini 2 Ditemukan, 1 Lagi Masih Cari
-
Wakapuspen TNI: Semua Unsur Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana
-
Sekda Ingatkan Bencana Narkoba Bisa Lebih Dahsyat dari Bencana Alam dan Non Alam





