REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Divisi Humas Polri menjelaskan terkini perihal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Pada hari Senin (18/4/2022) kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., Selasa (19/4/2022).
“Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4/2022),” jelas Kabag Penum.
Kombes. Pol. Gatot melanjutkan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.
“Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang,” tutur Gatot.
Diperkirakan, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Buktikan Lagi, Pemerintah Kabupaten Pinrang Kembali Meraih 2 Penghahargaan Dibidang Kesehatan
-
Himbauan Terkait TPPO Bhabinkamtibmas Wilayah Polsek Jajaran Terus Lakukan Pengecekan
-
Bupati Dolly : Mari Bergandengan Tangan Dalam Melanjutkan Pembangunan Tapsel
-
Menyambangi Rumah Warga Yang Sakit Anggota Satgas Yonif 144/JY di Perbatasan
-
Maksimalkan Penerapan PPKM, Kodim 0808/Blitar Bersama Polres Blitar Gelar Patroli Gabungan
-
Andi Pawelloi Nawir ; Sekertaris DPRD kabupaten Pinrang Menerima Kunjungan Kerja Badan Keahlian Dewan DPR-RI
-
Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
-
Quick Respon Polres Mukomuko, Antar Jemput Pelajar lakukan Vaksin Di Mako Satlantas Polres Mukomuko
-
Kapolri Sosialisasikan One Way di Jalan Tol Akan Diperpanjang Hingga Esok Pagi
-
Gerimis Tak Halangi Bupati Tapanulu Selatan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Menara Masjid



