REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kapolres Cilacap Berikan Penghargaan untuk Anggota Polri dan Masyarakat
-
Antisipasi Malam Tahun Baru, Berikut Himbauan Gus Halim Pada Warga dan Relawan Desa
-
Peduli Warga Terdampak Rob, Bhabinkamtibmas Desa Mororejo Berikan Bantuan Makanan dan Kesehatan
-
Bhabinkamtibmas Polsek Weleri Sosialisasikan Imbauan Kamtibmas
-
Wapres Apresiasi CFCD Terus Dukung Pencapaian SDGs Indonesia
-
Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan
-
Kapolres Mukomuko Apresiasi Kegiatan Wisata Amal Pantai Abrasi Ipuh
-
Satgas Madago Raya Kontak Tembak Dengan Kelompok MIT, 1 DPO Tewas
-
Inilah Tanggapan Positif Warga Masyarakat Desa Selumbung Dengan Adanya TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem
-
Tak Ada Impor Pangan 2025, Mendes Yandri: Peluang Besar untuk Kemajuan Desa

