REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Gelar Sosperda No.3/2021 di Sidorejo Medan Tembung, Parlin Sipahutar : Anak Dibawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA
-
Perkuat Peran Pengawasan Inspektorat, Kemendagri Gelar Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia
-
Ketum PWI Pusat Atal S Depari : Rencananya PWI Akan Melaksanakan Kongres September 2023
-
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar
-
Bupati Bulukumba Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 76
-
Kembali ke Pulau Dewata, Wapres Akan Hadiri Kongres Persatuan Insinyur Indonesia
-
Edarkan Obat Psikotropika, Seorang Pemuda di Kendal Terancam 5 Tahun Penjara
-
TMMD 125 Kodim 0428/MM di Desa Sumber Makmur Ditutup, Kasrem 041 Gamas: Jaga Hasil Pembangunan TMMD Agar Semakin Lestari Manfaatnya Untuk Rakyat
-
Kapolres Aceh Timur Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak Putra Putri Polri
-
Reses di Desa Tanjung Alai, Andi Suhary SE MPd: Semua Aspirasi Masyarakat Akan Kita Perjuangkan

