REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Kunker Ke Provinsi Kaltim, Bupati Pinrang Irwan Hamid Dapat Undangan Mappacci Dari Warga Prosesi Pesta Adat Bugis Pinrang
-
Kemendagri: 232 Daerah Telah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi
-
Iptu Ahmad Rizal, Kasat Reskrim Polres Pinrang Pimpin Personil Olah TKP Penemuan Mayat Gantung Diri
-
Tim U-22 Indonesia tiba di Kamboja
-
Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD KE-77
-
Ancam Korban Pakai Busur, Seorang Remaja di Bontonompo Kabupaten Gowa Diringkus Tim Jaguar
-
Presiden dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Nusa Tenggara Barat
-
Satsiber TNI Gelar Latihan Siber 2025: Perkuat Pertahanan Digital Nasional
-
Wamendes Paiman Beberkan Kunci Sukses Berwirausaha dan Pembangunan Desa Wisata
-
Tiba di Port Moresby, Presiden Jokowi Disambut Perdana Menteri Marape


