REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” terang Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/04/22).
Seperti diketahui, sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro belum tertangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa ada tiga DPO DNA Pro ini kabur ke Turki.
Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Whisnu mengatakan pihaknya turut mengajukan red notice.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan. Namun, 6 orang lainnya kini masih dalam perburuan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Gus Halim Usulkan Status Pendamping Desa Ditingkatkan Jadi PPPK
-
Kasad Resmikan Instalasi Tahanan Super Maximum Security (SMS) Milik Pomdam III/Siliwangi
-
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pembangunan Berkelanjutan
-
Jalur Evakuasi Pintu Tangga Darurat Di Las Oleh Pengelola Apartemen Bogor Valley
-
Polda Jateng Kerahkan Anggota Pam Obvit Amankan Tempat Wisata pada Hari Kedua Lebaran
-
Kebersamaan Satgas Pamtas Yonif 711/Rks dengan Warga Bahu-Membahu Pindah Rumah Panggung
-
Gelar PUPR Goes to Campus, Menteri Basuki Ajak Mahasiswa dan Mahasiswi Universitas Nusa Cendana Jadi Generasi Tangguh dan Adaptif
-
Kementerian PUPR Mulai Pembangunan Pasar Mardika untuk Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Kota Ambon
-
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021
-
Semarak HUT RI Ke-79 Dikampung Nelayan Maju Ammani Kecamatan Mattiro Sompe


