REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” terang Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/04/22).
Seperti diketahui, sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro belum tertangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa ada tiga DPO DNA Pro ini kabur ke Turki.
Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Whisnu mengatakan pihaknya turut mengajukan red notice.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan. Namun, 6 orang lainnya kini masih dalam perburuan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape
-
Sempat Videonya Viral Lakukan Pengancaman Pakai Busur, 5 Orang Remaja Kembali Dibekuk Tim Casper Polsek Bajeng
-
Presiden Joko Widodo Terima Pimpinan Pusat Muhammadiyah
-
Sekjen Dorong Pegawai Kemendagri Lakukan Percepatan Pembangunan Manajemen Talenta
-
Kejaksaan RI Mengadakan Pelayanan SIM Keliling untuk Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung
-
Parade Bastille Day 2025: Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia–Prancis
-
Barelang Jadi Ruang Belajar Global untuk Transformasi Kawasan Transmigrasi
-
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap 2 orang Tersangka Tipikor Pembelian Gas Bumi
-
Tingkatkan Progres Pendaftaran Tanah, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi PTSL ke Berbagai Daerah
-
Bersama OJK, Puteri Komarudin Gelar Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal



