REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” terang Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/04/22).
Seperti diketahui, sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro belum tertangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa ada tiga DPO DNA Pro ini kabur ke Turki.
Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Whisnu mengatakan pihaknya turut mengajukan red notice.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan. Namun, 6 orang lainnya kini masih dalam perburuan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Aksi Door to Door Satgas Yonif Mekanis 203/AK Dalam Mendengarkan Keluhan Masyarakat Desa Umbanume
-
Luar Biasa! Kemendagri Apresiasi Disdukcapil DKI Jakarta Dengan Layanan Adminduk Selesai 15 Menit
-
Kementan Pastikan Ketersediaan Gula dan Minyak Goreng Cukup untuk Nataru 2023
-
Menparekraf Tinjau Sentra Vaksinasi Pelaku Parekraf di Restoran Bebek Dower Cilandak
-
Walikota Padangsidimpuan Resmikan Sekolah Plus Islam Terpadu SD-SMP Milik Umar Halomoan Daulay
-
Safari Hari Kelima, Pemko Padangsidimpuan Kunjungi Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu
-
Kantongi Rekomendasi Teknis dari BPJN, Jembatan Lubuk Selandak Segera Dibangun
-
Menteri Basuki Antar Kepulangan Perdana Menteri Malaysia YM Dato’ Seri Anwar Ibrahim di Soekarno-Hatta
-
Tarik Minat Wisatawan, Icon Pantai Wisata di Desa Pasar Ipuh Diresmikan
-
Dukung Tertib Berlalulintas Demi Mewujudkan Indonesia Emas, Polres Mukomuko Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala-2024

