REAKSIMEDIA.COM | Batang – Wakapolsek Batang Kota Polres Batang IPDA Endang Suhendar mengajak tokoh masyarakat Kelurahan Proyonanggan Tengah mensosialisasikan larangan membunyikan petasan atau mercon kepada warganya.
Hal itu disampaiakan Wakapolsek saat memberikan pembinaan kepada ketua RT, ketua RW dan pemuda karang taruna kelurahan Proyonanggan Tengah siang tadi, Senin (18/4/2022).
“Petasan membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandas IPDA Endang Suhendar.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan petasan saat lebaran maupun pasca lebaran nanti.
Ia menegaskan pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon.
“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ia juga mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin.
“Karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: batang
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Langsung Pimpin Rapat Koordinasi Terbatas Di ruangan Rapat Bupati
-
Tumbuhkan Kekompakan Dan Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
-
Kapolres Ikuti Kirab Budaya Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke 400
-
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0613/Ciamis Gelar Program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa
-
Tak Banyak Negara Seperti Indonesia, Mendagri Tegaskan Pentingnya Merawat Kerukunan di Tengah Keberagaman
-
Kemenhan Akui Keperkasaan Tim Pati Mabes TNI
-
Beri Pengamanan Maksimal Anggota Satgas Yonif 144/JY Sweeping di Jalan Nasuk Desa Perbatasan
-
Jumat Curhat, Kapolsek Tinggimoncong Temui Tomas dan Toga
-
Bertemu Menteri Pariwisata Arab Saudi, Menparekraf Bahas Investasi Pariwisata dan Jemaah Umrah
-
Serap Aspirasi Masyarakat, Polsek Teras Terunjam Gelar Jum’at Curhat

