REAKSIMEDIA.COM | Batang – Wakapolsek Batang Kota Polres Batang IPDA Endang Suhendar mengajak tokoh masyarakat Kelurahan Proyonanggan Tengah mensosialisasikan larangan membunyikan petasan atau mercon kepada warganya.
Hal itu disampaiakan Wakapolsek saat memberikan pembinaan kepada ketua RT, ketua RW dan pemuda karang taruna kelurahan Proyonanggan Tengah siang tadi, Senin (18/4/2022).
“Petasan membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandas IPDA Endang Suhendar.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan petasan saat lebaran maupun pasca lebaran nanti.
Ia menegaskan pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon.
“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ia juga mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin.
“Karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan,” tandasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: batang
-
Rutan Kabanjahe Gelar Razia Rutin,Komitmen Dukung Pemberantasan Narkotika
-
Kemenkes – Kemendikbudristek Kejar Pemenuhan SDM Kesehatan
-
Serbuan Vaksin Covid-19 Kodim 0612/Tasikmalaya Tahap ke I di Wilayah Koramil 1214/Sukaraja
-
Anak Punk Tewas Dikeroyok Teman Satu Gank, Gara-Gara Tak Bayar Utang
-
Pimpin Sertijab, Kasad Ingatkan Pejabat Baru Sejahterakan Prajurit dan Bantu Kesulitan Masyarakat
-
Publikasi Kinerja Kegiatan BAPPENDA Kabupaten Bogor TW4 Tahun 2022
-
GEMAPSI Minta Polres Pematang Siantar Tertibkan : Berkedok Jukir, Pungli Di Trotoar
-
Puluhan Personil Polres Gowa Siap Amankan Malam Pergantian Tahun di Malino
-
Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng keluarkan DPO
-
Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Lintas Batas Papua, Perkuat Teritorial Perbatasan RI-PNG

