Polsek Ciampea Kabupaten Bogor Amankan Pelaku Pembacokan Yang Mengakibatkan Korban Tewas

REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Personel Polsek Ciampea melakukan Cek TKP Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor pada Minggu malam 28 April 2024, diketahui Korban, M. Rivaldi Pratama (25 tahun), meninggal setelah mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam di Kp. Mekarjaya Desa Ciampea.

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,.MH menjelaskan, kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Minggu malam 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 eib. Saat itu, korban bertemu dengan tersangka MOS alias Jalu alias Taji, yang kemudian menanyai korban mengenai asal usul dan tujuannya. Tiba tiba Korban yang diduga mencoba melarikan diri, langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis golok oleh tersangka secara membabi buta.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, telinga, pipi, dada, dan tangan. Setelah serangan, korban dibuang di lokasi berbeda, yakni Kp. Padati Mondok Desa Ciaruteun Ilir Kecamatan Cibungbulang.

Menurut 2 (Dua) orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian TKP, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Yang mana keterangan dari para Saksi pertama, DD melihat tersangka sedang menyerang korban, namun tidak berani bertindak karena takut. Saksi kedua, DD , mengetahui adanya perkelahian setelah mendapat informasi dari adiknya. Dia melihat peristiwa tersebut, namun kembali bekerja karena merasa situasi tidak aman.

Identitas yang didapat pihak Kepolisian Polsek Ciampea adalah Tersangka MOS Alias Jalu Taji, Sukabumi 5 April 1989, alamat Akp afiat urien Udik Ds CiaruteunUdik Ke Cibungbulang Kab Bogor. Identitas korban Moms. Rivaldi Pratama, Bogor 7 Maret 1999, Alamat Waurng Bandrek Bondongan Kec Bogor selatan Kota Bogor.

Baca juga:  PWI Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Cibinong

Setelah mendapat informasi kejadian ini, Kepolisian Polsek Ciampea segera mengambil tindakan, dan akhirnya mengamankan salah seorang tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk golok dan sarungnya, pakaian korban, sepeda motor, dan handphone milik tersangka.

Selanjutnya Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut serta pendalaman motif dari penganiayaan ini. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut dan di serahkan kepada pihak keluarga.

Laporan : Hotma

Tags: