Polsek Gunung Putri Kabupaten Bogor Amankan Pelaku Pembunuhan di Tlajung Udik

REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Polsek Gunung Putri Kabupaten Bogor berhasil mengamankan pelaku, yang diduga melakukan pembunuhan di depan ruko PT. Trikoro Darmo Kampung Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Dan Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari 14 Mei 2024 sekitar pukul 02.43 wib.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin menjelaskan, Korban yang bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung. Sementara itu, Pelaku diketahui bernama Garry alias Cimcim (36) mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah).

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang berada di Lokasi TKP, langsung melakukan olah TKP dan mencari Keterangan para saksi, saat ini pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang bukti dalam kasus ini yakni sebilah golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin pun menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Selanjutnya, Polsek Gunung Putri masih terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.

“Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana nantinya proses Hukum untuk penyelidikan tindak lanjut kepada Pelaku, serta Pendalaman, Pengembangan dan Penyidikan akan terus dilakukan,” ungkapnya.

Laporan : Hotma

Baca juga:  Aksi Preman yang Kerap Resahkan Warga di Sikat Jajaran Polres Lampung Utara

Tags: