REAKSIMEDIA.COM | Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Parung Polres Bogor berhasil amankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di wilayah Desa Parigi Mekar Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, pada 7Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 wib.
Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso, SH. mengatakan bahwa Penipuan tersebut di lakukan oleh Pelaku berinisial BS (31) dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban H (30) berdalih meminjam motor tersebutlah pelaku membawan kabur motor milik korban.
Berhasil diamankanya pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan yang kita lakukan terkait laporan penipuan yang kami terima pada 8 oktober 2023 lalu. Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kp. Sawah Kec.Kemang Kab. Bogor, yang langsung diserahkan pihak korban, jelas Kompol Sularso

Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor Merk Honda dan satu buah BPKB sepeda motor Merk Honda. atas perbuatannya pelakuakan kita keret dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Laporan : Sandio
Sumber : Humas Polres Bogor
Tags: kabupaten bogor
-
Peduli Generasi Muda, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Berikan Himbauan Kepada Anak-Anak Agar Menjauhi Minuman Keras
-
Presiden Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara
-
Hambat Penyebaran Omicron, Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara
-
Polda Jateng Usut Kasus Intimidasi Warga ke Satpol PP Saat Penertiban PPKM
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Banjarnegara Terus Kampanye Prokes
-
Peran Satgas Tingkat Kecamatan Sangat Penting Sukseskan Kebijakan Larangan Mudik
-
Tiga Arahan Presiden kepada Pj Gubernur DKI Jakarta
-
Kegiatan Penyuluhan Narkoba Polres Mappi Dalam Rangka TMMD Ke-122 Tahun 2024
-
Sosialisasi KIE Bersama BPOM Semarang, Dewi Aryani Jelaskan Bahaya Koran dan Kresek Pembungkus Makanan
-
Satlantas Polres Kendal Tertibkan Kendaraan Odol


