Polsek Teramang Jaya Amankan Dua Pelaku Pencurian TBS Sawit Di PT DDP

IMG 20220313 WA0059

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji SIk, yang dikonfirmasi Reaksi Media, Minggu (13/3/22).

Kedua orang warga Bunga Tanjung Jaya yang ditangkap Reskrim Polsek Teramang Jaya berinisial I (36thn) dan U (36 thn) kini menjalani pemeriksaan di Polsek Teramang Jaya.

Seperti yang dilansir Beranda Publik.Com, keduanya ditangkap pada sabtu (12/3/22) siang sekira pukul 14.00 WIB, atas kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT DDP.

Saat melintas di jalan perkebunan masyarakat desa Bunga Tanjung, dengan satu unit mobil pikup jenis grand max yang tidak dilengkapi nomor polisi, juga diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian buah sawit.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

“Keduanya diduga pelaku pencurian buah sawit yang dilaporkan pihak PT DDP ke Polsek Teramang Jaya pada 23 Desember 2021 lalu, pencuriannya terjadi tanggal 20 Desember 2021” ujar Sudarno, S Sos, MH. Minggu, (13/03/22).

IMG 20220313 WA0060

Saat ini menurut Sudarno, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan penyidik Polsek Teramang Jaya untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kedua pelaku masih diperiksa untuk melengkapi penyidikan, juga mencari dan mengamankan barang bukti lain,” jelas Sudarno, S Sos, MH.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti kejahatan masih berada di Mapolsek Teramang Jaya. Akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan terancam hukuman penjara mencapai 7 tahun.

Atas maraknya kasus pencurian sawit diwilayah hukum Polres Mukomuko, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji SIk menghimbau kepada masyarakat/petani sawit untuk waspada dan berhati hati, serta himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum (mencuri sawit) dikarenakan tingginya harga sawit disaat ini,” kepada masyarakat untuk lebih paham hukum dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran pidana,” himbaunya.

Baca juga:  Penguatan Kapasitas Satgas Linmas, Pemdes Sido Makmur Gelar Pelatihan

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: