REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua Umum Paguyuban Pekerja Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI), Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait perlakuan hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para pekerja jasa penagihan atau debt collector.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu (11/5/2025) di Jakarta, Firdaus menegaskan bahwa para debt collector bekerja berdasarkan surat tugas resmi, surat kuasa, serta dokumen legal dari perusahaan pembiayaan. Namun, banyak dari mereka justru ditangkap dan dicap sebagai preman di lapangan.
“Kami ini bagian dari NKRI. Kami bekerja sesuai aturan hukum. Tapi di lapangan, kami dianggap kriminal. Ini bentuk ketidakadilan,” kata Firdaus. Ia menyebut beberapa rekannya di Bogor dan wilayah lainnya ditangkap saat menjalankan tugas resmi untuk menagih aset fidusia.

PPJPI, yang telah berdiri selama enam tahun dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, mewakili ratusan perusahaan penagihan dengan hampir satu juta karyawan. Organisasi ini menegaskan bahwa mereka memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan penciptaan lapangan kerja.
Sekjen PPJPI, Dedy Dongkal, mengungkapkan bahwa aset fidusia yang digelapkan oleh oknum debitur mencapai lebih dari Rp380 triliun. “Kalau ini terus dibiarkan, negara bisa mengalami kerugian besar karena harus menanggung gagal bayar melalui asuransi pembiayaan,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPJPI, Paulus Tutuarima, turut meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Kami bukan preman. Kami pekerja legal. Kami butuh perlindungan hukum, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Selain itu, PPJPI juga akan mengajukan audiensi resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi III DPR RI. Mereka ingin menyampaikan aspirasi serta mendorong reformasi hukum terkait penanganan kasus fidusia dan perlindungan terhadap pekerja jasa penagihan.
Bendahara Umum PPJPI, Zulham Mulyadi Nasution, menyebut bahwa keberadaan debt collector sangat penting dalam menjaga stabilitas sektor pembiayaan dan investasi. “Kami ini garda terakhir penyelamat piutang macet. Tanpa kami, kepercayaan investor bisa hancur,” katanya.
PPJPI meminta agar aparat hukum tidak menyamaratakan semua debt collector dengan oknum preman yang melakukan kekerasan atau pemerasan. Mereka menyatakan kesiapan bekerja sama untuk menertibkan praktik penagihan agar tetap profesional dan sesuai hukum.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Diresmikan Diawal 2022, Presiden Joko Widodo: Bendungan Randugunting Sediakan Air untuk Daerah Kering di Blora, Pati, dan Rembang
-
Kapolres Pinrang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Kabupaten Pinrang
-
Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Dandim Mimika Santuni Anak Yatim
-
Pemasangan Tiang Wifi Semakin Berani, Tampa Adanya Koordinasi Dengan Pemangku Wilayah Setempat
-
AKBP. Andiko Wicaksono.S.I.K : Respon Cepat Kapolres Pinrang Beri Arahan Kepada Personil Dalam Menghadapi Bencana
-
Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Palestina di Istana Bogor
-
Ciptakan Lingkungan Bersih Aman Dan Nyaman Wujud Sinergitas TNI – Polri Wilayah Nanggung Bersama Warga Masyarakat
-
Jumat Curhat, Pemerintah Kecamatan Teramang Jaya Sampaikan “Curhatan” Dihadapan Kapolsek
-
Tidak Ada Pelanggaran Subtantif, Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Piet-Kace berpotensi Mulus di MK
-
Sekda Pinrang A.Calo Kerrang Menerima Peserta Aksi Masyarakat Desa Samaenre


