REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua Umum Paguyuban Pekerja Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI), Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait perlakuan hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para pekerja jasa penagihan atau debt collector.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu (11/5/2025) di Jakarta, Firdaus menegaskan bahwa para debt collector bekerja berdasarkan surat tugas resmi, surat kuasa, serta dokumen legal dari perusahaan pembiayaan. Namun, banyak dari mereka justru ditangkap dan dicap sebagai preman di lapangan.
“Kami ini bagian dari NKRI. Kami bekerja sesuai aturan hukum. Tapi di lapangan, kami dianggap kriminal. Ini bentuk ketidakadilan,” kata Firdaus. Ia menyebut beberapa rekannya di Bogor dan wilayah lainnya ditangkap saat menjalankan tugas resmi untuk menagih aset fidusia.

PPJPI, yang telah berdiri selama enam tahun dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, mewakili ratusan perusahaan penagihan dengan hampir satu juta karyawan. Organisasi ini menegaskan bahwa mereka memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan penciptaan lapangan kerja.
Sekjen PPJPI, Dedy Dongkal, mengungkapkan bahwa aset fidusia yang digelapkan oleh oknum debitur mencapai lebih dari Rp380 triliun. “Kalau ini terus dibiarkan, negara bisa mengalami kerugian besar karena harus menanggung gagal bayar melalui asuransi pembiayaan,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPJPI, Paulus Tutuarima, turut meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Kami bukan preman. Kami pekerja legal. Kami butuh perlindungan hukum, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Selain itu, PPJPI juga akan mengajukan audiensi resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi III DPR RI. Mereka ingin menyampaikan aspirasi serta mendorong reformasi hukum terkait penanganan kasus fidusia dan perlindungan terhadap pekerja jasa penagihan.
Bendahara Umum PPJPI, Zulham Mulyadi Nasution, menyebut bahwa keberadaan debt collector sangat penting dalam menjaga stabilitas sektor pembiayaan dan investasi. “Kami ini garda terakhir penyelamat piutang macet. Tanpa kami, kepercayaan investor bisa hancur,” katanya.
PPJPI meminta agar aparat hukum tidak menyamaratakan semua debt collector dengan oknum preman yang melakukan kekerasan atau pemerasan. Mereka menyatakan kesiapan bekerja sama untuk menertibkan praktik penagihan agar tetap profesional dan sesuai hukum.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Pemerintah akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
-
Bupati Karo Minta PT BUK Hentikan Sementara Seluruh Kegiatan di Puncak 2000 Siosar, Ketua Projo Menyambut Dengan Senang
-
Lepas Jemaah Haji Kloter 1 Surabaya, Wapres Jamin Kesiapan Petugas Kesehatan
-
LaNyalla Optimistis Timnas Boyong Piala AFF ke Tanah Air
-
Jaga Kesehatan Tubuh Tingkatkan Imun, Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Olahraga Bersama
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Ratusan Personel Polres Demak Bersihkan Tempat Ibadah
-
Kecewa Kinerja Polres Padangsidimpuan Keluarga Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Akan Mengadu Ke Kapoldasu
-
Pembukaan TMMD Ke-125 TA 2025 Kodim 1506/Namlea Di Kabupaten Buru Selatan
-
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
-
Panglima TNI Serahterimakan Jabatan Kepala Staf Angkatan Laut

