REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua Umum Paguyuban Pekerja Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI), Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait perlakuan hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para pekerja jasa penagihan atau debt collector.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu (11/5/2025) di Jakarta, Firdaus menegaskan bahwa para debt collector bekerja berdasarkan surat tugas resmi, surat kuasa, serta dokumen legal dari perusahaan pembiayaan. Namun, banyak dari mereka justru ditangkap dan dicap sebagai preman di lapangan.
“Kami ini bagian dari NKRI. Kami bekerja sesuai aturan hukum. Tapi di lapangan, kami dianggap kriminal. Ini bentuk ketidakadilan,” kata Firdaus. Ia menyebut beberapa rekannya di Bogor dan wilayah lainnya ditangkap saat menjalankan tugas resmi untuk menagih aset fidusia.

PPJPI, yang telah berdiri selama enam tahun dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, mewakili ratusan perusahaan penagihan dengan hampir satu juta karyawan. Organisasi ini menegaskan bahwa mereka memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan penciptaan lapangan kerja.
Sekjen PPJPI, Dedy Dongkal, mengungkapkan bahwa aset fidusia yang digelapkan oleh oknum debitur mencapai lebih dari Rp380 triliun. “Kalau ini terus dibiarkan, negara bisa mengalami kerugian besar karena harus menanggung gagal bayar melalui asuransi pembiayaan,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPJPI, Paulus Tutuarima, turut meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Kami bukan preman. Kami pekerja legal. Kami butuh perlindungan hukum, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Selain itu, PPJPI juga akan mengajukan audiensi resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi III DPR RI. Mereka ingin menyampaikan aspirasi serta mendorong reformasi hukum terkait penanganan kasus fidusia dan perlindungan terhadap pekerja jasa penagihan.
Bendahara Umum PPJPI, Zulham Mulyadi Nasution, menyebut bahwa keberadaan debt collector sangat penting dalam menjaga stabilitas sektor pembiayaan dan investasi. “Kami ini garda terakhir penyelamat piutang macet. Tanpa kami, kepercayaan investor bisa hancur,” katanya.
PPJPI meminta agar aparat hukum tidak menyamaratakan semua debt collector dengan oknum preman yang melakukan kekerasan atau pemerasan. Mereka menyatakan kesiapan bekerja sama untuk menertibkan praktik penagihan agar tetap profesional dan sesuai hukum.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Hari Kedua Operasi Ketupat Maung 2021 Polda Banten, 308 kendaraan di Putar Balikkan
-
Karyawan Salon di Agung Jaya Meninggal Mendadak, Polisi: Tidak Ada Tindak Kekerasan, Murni Karena Sakit
-
Kapolsek Jaluko Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Tahap 1 Dikantor Desa Sarang Burung Kecamatan Jaluko
-
Jalur Emas Ekspor Baru Indonesia: Halmahera Utara ‘Gudang’ Kelapa Masa Depan yang Dilirik Dunia
-
Tips Aman Terhindar dari Pencurian Motor, Ini Kata Polisi !!!
-
Latihan SBO Bakamla RI Dengan USCG Resmi Berakhir
-
Kabid Humas Polda Jabar: Ciptakan Kondusifitas di Bulan Ramadhan Polisi ungkap 16 TKP Curanmor dan Curat 8 TKP di Wilayah Kabupaten Karawang
-
Kajari Kota Tebing Tinggi Undang Ketua LSM PAKAR
-
Bhabinkamtibmas Polsek Cibinong Polres Bogor Sambang untuk menyampaikan pesan Kamtibmas
-
Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang





