REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Kegiatan penutupan arus lalu lintas di dalam Kabupaten Kendal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Jateng, Rabu (21/07/2021) bertempat di Gerbang Tol Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Surat Telegram Rahasia Kapolda Jateng Nomor : STR / 106 / II / OPS.2 / 2021 tanggal 10 Pebruari 2021 Tentang Upaya Pemerintah Menangani Perkembangan Penyebaran Covid-19.

Personil yang hadir IPTU Roedijanto (Kanit Regident), 4 personil Sat Lantas Polres Kendal, 2 personil Polsek, 2 Dishub, 2 Pol PP.
Iptu Roedijanto (Kanit Regident) mengatakan bahwa kegiatan bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kendal.
“Kami memutar balikan Kendaraan Bermotor (KBM) non esensial dan kritikal di pintu tol Kaliwungu, dan berhasil memutar balikan kendaraan yang diperiksa sebanyak 9 kendaraan,” jelasnya.
“Sementara kendaraan yang diputar balik Truck : 4 unit, Mobil Pribadi : 5 unit, total : 9 unit,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Jelang Ramadhan, Polsek Bontomarannu Gencar Lakukan Razia Miras
-
Anak Laki Laki 9 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Cikawung Cilacap
-
Bejat, Pria di Kendal Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Dibawah Umur
-
Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas
-
Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama TNI–Polri dan Masyarakat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kab. Puncak Jaya
-
Polres Kendal Buka Pendaftaran Online Vaksinasi, 2000 Pendaftar Terpenuhi
-
Tiga Pilar Rapatkan Barisan, Kejar Capaian Vaksin dan Amankan Nataru di Pemalang
-
Peringatan 70 Tahun Hubungan Indonesia-Jerman Momentum Perkuat Kemitraan
-
Menempati Posisi ke 5 : Bupati Pinrang Irwan Hamid, Sambut Secara Resmi Kedatangan Kontingen Porseni PGRI Kabupaten Pinrang
-
Ombudsman RI Perwakilan Jateng Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Kendal


