REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Bupati Gowa Nomor : 443/188/ Tapem, tanggal 26 juli 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kab. Gowa dari tanggal 26 hingga tanggal 2 Agustus 2021, Tripika Kec. Tombolopao hari ini kompak terjun langsung melakukan Ops Yustisi, selasa (27/7/2021).
Ops Yustisi itu dipimpin langsung oleh Camat Tombolopao Astan S.Sos, didampingi oleh Kapolsek Tombolopao Iptu Agus Muthalib dan Pos Ramil Serma Siardin serta melibatkan Satuan Pamong Praja.
Ops Yustisi kali ini menyasar tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti warkop, warung dan toko klontong.

Dilokasi tampak tim Ops Yustisi melakukan himbauan agar dalam kegiatannya memperketat protokol kesehatan, tampak beberapa pengunjung rumah makan yang ditemui diarahkan untuk tidak makan ditempat/di bungkus.
Saat di temui Kapolsek Tombolopao mengatakan, “pemberlakukan PPKM Level III ini memperbolehkan kegiatan masyarakat namun harus dengan ketat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan”, kata Kapolsek.
“Hindari kerumunan atau jaga jarak dan gunakan masker serta sering cuci tangan dengan air menggunakan sabun”, kunci Kapolsek.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Tombolopao
Tags: gowa
-
Menebar Berkah di Bulan Penuh Barokah, Ini Yang Dilakukan Kapolsek Pantee Bidari
-
Minimalisir Tindak Kriminal Polres Gowa Gelar Operasi Sikat Lipu 2021
-
Sertijab Kades Pasar Bantal, Munzilin : Akan Kita Bawa “Perubahan” Yang Lebih Baik Untuk Memajukan Desa
-
Wamendagri Bagikan Bendera Merah Putih di Provinsi Aceh
-
Polsek Tamansari Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencurian Rumah Kosong
-
Kebijakan Bebas Karantina dan Visa on Arrival Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisman ke Indonesia
-
Pemerintah Kabupaten Pinrang Menggelar Detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 79, Pj. Bupati Inspektur Upacara
-
No Bullying di Ponpes As Saidiyyah 2 Bahrul Ulum
-
KPK dan Polri Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
-
Mendagri: Penurunan Angka Inflasi Berkat Kerja Sama Pusat dan Daerah

