Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Bukik Limbuku

REAKSIMEDIA.COM | Limapuluh Kota – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar, ada sebanyak 1600 bidang tanah yang akan diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2021 ini.

“Ya benar, sudah berjalan 95 persen dari sebanyak 1600 lebih bidang tanah. Yang telah di ajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 180 bidang tanah yang masih menunggu hasilnya, dan segala bentuk kepengurusan alas hak tanah tersebut sudah sesusai peraturan kementrian ATR/BPN” kata Walinagari Bukik Limbuku, Dodi kemedia kemaren di kantornya.

Walinagari menjelaskan sertifikat PTSL tersebut sangatlah berguna untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat maka masyarakat tidak ada lagi masalah sengketa tanah nantinya. Karena dokumen ini sangat penting untuk menjamin kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Menurut Walinagari hal tersebut tentu bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di Nagari Bukik Limbuku nantinya. Bagi masyarakat sertifikat aset tanah tersebut bisa juga digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha. Saat ini masyarakat merasa lega dan berterimakasih kepada pemerintah mengingat aset yang mereka miliki akan mempunyai legalitas yang kuat.

Disamping itu Walinagari juga menghimbau kepada masyarakat agar saling bekerja sama untuk mencegah penularan covid-19. Harapanya kepada masyarakat agar selalu bahu-membahu untuk membasmi penyebaran covid-19 ini dan selalu mematuhi protokol kesehatan. Rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan supaya covid-19 cepat hilang.

Laporan : Dody Surya Putra

Baca juga:  Penutupan TMMD ke-125 di Buru Selatan, Pulau Buru

Tags: