REAKSI MEDIA.COM | Tangerang -Biyan Suhardianto team Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT. PLN ( Persero ) saat akan melakukan pengawasan ke lokasi Sarana Air Bersih (SAB) yang terletak di Desa Sarakan RW. 003 Kecamatan Sepatan Tangerang, terkejut saat melihat KWH Meteran PLN sudah tidak ada.

Mengetahui KWH Meteran PLN sudah tidak ada, akhirnya Biyan Suhardianto meminta informasi dari warga yang berada di sekitar Sarana Air Bersih (SAB),l.
Bari salah satu warga Setempat, mengaku merasa kaget, saat di tanyakan mengenai apakah mengetahui informasi kalau KWH Meteran dari PLN yang berada di Sarana Air Bersih (SAB) tidak ada alias sudah lenyap.
“Saya malah kaget pak, bahkan saya tidak tahu kalau KWH Meteran PLN yang berada di Sarana Air Bersih (SAB), tidak ada atau sudah lenyap, kalau bapak dari pengawas Sarana Air Bersih (SAB) tidak menanyakan informasi ke saya, bahkan saya tidak akan tahu,” ujarnya.
Akhirnya wartawan REAKSIMEDIA melakukan penelusuran, dan mendapatkan keterangan dari Saman salah satu petugas pemasangan instalasi KWH Meteran PLN dari CV. DAYA MULTI KREASI.
“Betul pak, kalau masalah KWH Meter Listrik, memang saya di tugaskan dari Perusahaan, untuk mengurus dan memasang KWH Meteran di.lapangan, dan karena ketepatan ada KWH Meteran yang tidak terpakai milik perorangan berlokasi dari Kecamatan lain, akhirnya saya memasangnya di tempat Sarana Air Bersih (SAB), yang berlokasi di Desa Sarakan RW. 003 Kecamatan Sepatan Tangerang,,” ungkap Saman.

Sehingga karena lalai dan kurang telitinya CV. DAYA MULTI KREASI sebagai Vendor pekerjaan Program Sarana Air Bersih (SAB) Desa Sarakan, akibatnya menimbulkan kerugian dari pihak PT. PLN ( Persero ) Up3 Teluk Naga secara administrasi, karena KWH Meteran tersebut di pindahkan secara sepihak tanpa konfirmasi PT PLN (Persero) Up3 Teluk Naga.
Selanjutnya Biyan Suhardianto Team Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT PLN (Persero) mengatakan, bahwa, KWH meteran yang digunakan Sarana Air Bersih (SAB) Desa Sarakan, tepat nya di Kampung Pisangan 1 RT. 001 RW. 003, telah Melanggar Aturan, terutama aturan dari PT. PLN (Persero), bahwa tidak dibenarkan KWH Meteran dari PLN, terpasang dengan alamat yang berbeda.
Selanjutnya team Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT. PLN ( Persero ), rencananya akan melakukan peyelidikan atas terjadinya KWH Meteran yang berbeda alamat dan lenyap di lokasi Sarana Air Bersih (SAB) Desa Sarakan,” Ucap Biyan Suhardianto.
Laporan : Joni
Tags: tangerang
-
Peringatan Hari Bhayangkara Secara Virtual, Kapolda Riau mendapatkan Pujian Kinerja Dari Presiden Jokowi
-
Mendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kemendagri dan BNPP
-
Personel Pos Pam dan Pos Yan Polres Mukomuko Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Operasi Ketupat 2026
-
Sekrtaris Jenderal Berikan Penguatan Kepada Jajaran Kanwil Kemenkumhan Jateng
-
Dukung Pertumbuhan Real Estate Indonesia, Kementerian PUPR: Tingkatkan Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Kasau Secara Resmi Menerima Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi dari Pangkoopsud I
-
Kemendagri Ajak Pemuda Papua Bicara Nasionalisme
-
Mendagri Ajak Semua Perusahaan dan Pihak yang Mampu untuk Gotong Royong Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah di Aceh Besar
-
Hari Kedua di Jateng, Presiden akan Bagikan Bansos hingga Sertifikat Tanah

