Program Sarana Air Bersih (SAB) Desa Sarakan Kecamatan Sepatan Tangerang Menggunakan KWH Meteran Listrik Tidak Resmi Dari PLN

IMG 20210616 WA0074

REAKSI MEDIA.COM | Tangerang -Biyan Suhardianto team Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT. PLN ( Persero ) saat akan melakukan pengawasan ke lokasi Sarana Air Bersih (SAB) yang terletak di Desa Sarakan RW. 003 Kecamatan Sepatan Tangerang, terkejut saat melihat KWH Meteran PLN sudah tidak ada.

IMG 20210616 WA0069

Mengetahui KWH Meteran PLN sudah tidak ada, akhirnya Biyan Suhardianto meminta informasi dari warga yang berada di sekitar Sarana Air Bersih (SAB),l.

Bari salah satu warga Setempat, mengaku merasa kaget, saat di tanyakan mengenai apakah mengetahui informasi kalau KWH Meteran dari PLN yang berada di Sarana Air Bersih (SAB) tidak ada alias sudah lenyap.

“Saya malah kaget pak, bahkan saya tidak tahu kalau KWH Meteran PLN yang berada di Sarana Air Bersih (SAB), tidak ada atau sudah lenyap, kalau bapak dari pengawas Sarana Air Bersih (SAB) tidak menanyakan informasi ke saya, bahkan saya tidak akan tahu,” ujarnya.

Akhirnya wartawan REAKSIMEDIA melakukan penelusuran, dan mendapatkan keterangan dari Saman salah satu petugas pemasangan instalasi KWH Meteran PLN dari CV. DAYA MULTI KREASI.

“Betul pak, kalau masalah KWH Meter Listrik, memang saya di tugaskan dari Perusahaan, untuk mengurus dan memasang KWH Meteran di.lapangan, dan karena ketepatan ada KWH Meteran yang tidak terpakai milik perorangan berlokasi dari Kecamatan lain, akhirnya saya memasangnya di tempat Sarana Air Bersih (SAB), yang berlokasi di Desa Sarakan RW. 003 Kecamatan Sepatan Tangerang,,” ungkap Saman.

IMG 20210616 WA0071

Sehingga karena lalai dan kurang telitinya CV. DAYA MULTI KREASI sebagai Vendor pekerjaan Program Sarana Air Bersih (SAB) Desa Sarakan, akibatnya menimbulkan kerugian dari pihak PT. PLN ( Persero ) Up3 Teluk Naga secara administrasi, karena KWH Meteran tersebut di pindahkan secara sepihak tanpa konfirmasi PT PLN (Persero) Up3 Teluk Naga.

Baca juga:  Presiden Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 di Bali

Selanjutnya Biyan Suhardianto Team Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT PLN (Persero) mengatakan, bahwa, KWH meteran yang digunakan Sarana Air Bersih (SAB) Desa Sarakan, tepat nya di Kampung Pisangan 1 RT. 001 RW. 003, telah Melanggar Aturan, terutama aturan dari PT. PLN (Persero), bahwa tidak dibenarkan KWH Meteran dari PLN, terpasang dengan alamat yang berbeda.

Selanjutnya team Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT. PLN ( Persero ), rencananya akan melakukan peyelidikan atas terjadinya KWH Meteran yang berbeda alamat dan lenyap di lokasi Sarana Air Bersih (SAB) Desa Sarakan,” Ucap Biyan Suhardianto.

Laporan : Joni

Tags: