REAKSIMEDIA.COM | LABUHAN BATU UTARA – Akibat semena-mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 35 karyawan yang berasal dari Desa Sukarame, akhirnya PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK di demo oleh buruh dan warga Desa Sukarame, pasalnya masyarakat tidak terima dengan adanya Pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 35 orang pekerja buruh yang dilakukan secara sepihak, Kamis (23/12/2021).
Selain para warga Desa Sukarame dan buruh yang di PHK, para pendemo juga di dampingi oleh beberapa mahasiswa dari Universitas Labuhan Batu, untuk membantu warga dalam memperjuangkan tuntutannya atas semena-mena PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK.
Dalam aksi demo yang dilakukan warga Desa Sukareme, menuntut kepada PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, agar warga mereka yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) untuk di pekerjakan kembali karena dianggap dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Tidak hanya itu, Andre salah satu korban PHK yang dilakukan PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK mengatakan, adapun pembayaran pesangon yang di berikan kepada korban PHK juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami selaku korban dari PHK menuntut agar pesangon yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, namun nyatanya disini perusahaan hanya membayarkan pesangon itu dengan turunan dari PP 35 yakni 1 kali upah,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan, akhirnya para aksi demo berusaha ingin bertemu dengan Tukiman salah satu pimpinan PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, namun alasannya selalu tidak ada di tempat dan lagi ada luar kantor.
“Kami ingin ada kejelasan dari Tukiman Pimpinan dari PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, atas PHK yang kami dapatkan, namun kami selalu diarahkan bertemu dengan perwakilan dari perusahaan saja, jelas kami menolak dan tidak mau menanggapinya, karena kebiasaan PT. Dura, kalau kita para buruh mau melakukan diskusi, selalu dikirim perwakilan saja yang diutus, akhirnya tidak ada jalan keluar untuk penyelesaiannya,” imbuhnya.
Karena merasa PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, tidak ada tanggung jawab kepada para korban PHK, akhirnya para korban PHK melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Labuhan Batu Utara, namun saat bertemu dengan Rina salah satu Kepala Bidang di Dinas Ketenagakerjaan mengatakan, kalau pihak PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, belum ada melaporkan atau pemberitahuan atas PHK yang terjadi.
“Terkait PHK yang dilakukan PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, terhadap 35 karyawannya, sampai saat ini kami tidak tahu dan belum ada laporan ataupun pemberitahuannya,” jelasnya.
Laporan : Sutino
Tags: labuhanbatu sumut
-
Bahas Pelayanan Publik Hingga Persoalan Kekerasan Terhadap Perempuan, Menteri PANRB Bertemu Menteri PPPA
-
Menteri Basuki Ikuti Pertandingan Ekshibisi Badminton bersama Menpora, Mensesneg dan Menteri Investasi
-
Keadilan Harus Ditegakkan ; Klarifikasi Kasat Lantas Polres Pinrang IPTU Saripuddin, SH.,MH
-
Kadisdukcapil Kota Sukabumi, Penyusunan Rencana Kerja 2025 Adalah Poin Penting
-
Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan
-
Erick Thohir: Rasio Utang BUMN Turun Jadi 35 Persen
-
Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama, Gus Halim: Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya
-
Pertemuan Bilateral dengan Menteri Lingkungan Korea Selatan, Menteri Basuki Perkuat Kerjasama Bidang Infrastruktur
-
Penerjun Payung Polri Kibarkan Potret Raksasa Jokowi dan Prabowo di Langit
-
Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Mukomuko Serahkan Bantuan Untuk Masjid/Musholla & Berbagi Kepedulian Kepada Anak Yatim Piatu di Desa Pondok Makmur

