REAKSIMEDIA.COM | LABUHAN BATU UTARA – Akibat semena-mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 35 karyawan yang berasal dari Desa Sukarame, akhirnya PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK di demo oleh buruh dan warga Desa Sukarame, pasalnya masyarakat tidak terima dengan adanya Pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 35 orang pekerja buruh yang dilakukan secara sepihak, Kamis (23/12/2021).
Selain para warga Desa Sukarame dan buruh yang di PHK, para pendemo juga di dampingi oleh beberapa mahasiswa dari Universitas Labuhan Batu, untuk membantu warga dalam memperjuangkan tuntutannya atas semena-mena PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK.
Dalam aksi demo yang dilakukan warga Desa Sukareme, menuntut kepada PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, agar warga mereka yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) untuk di pekerjakan kembali karena dianggap dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Tidak hanya itu, Andre salah satu korban PHK yang dilakukan PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK mengatakan, adapun pembayaran pesangon yang di berikan kepada korban PHK juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami selaku korban dari PHK menuntut agar pesangon yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, namun nyatanya disini perusahaan hanya membayarkan pesangon itu dengan turunan dari PP 35 yakni 1 kali upah,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan, akhirnya para aksi demo berusaha ingin bertemu dengan Tukiman salah satu pimpinan PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, namun alasannya selalu tidak ada di tempat dan lagi ada luar kantor.
“Kami ingin ada kejelasan dari Tukiman Pimpinan dari PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, atas PHK yang kami dapatkan, namun kami selalu diarahkan bertemu dengan perwakilan dari perusahaan saja, jelas kami menolak dan tidak mau menanggapinya, karena kebiasaan PT. Dura, kalau kita para buruh mau melakukan diskusi, selalu dikirim perwakilan saja yang diutus, akhirnya tidak ada jalan keluar untuk penyelesaiannya,” imbuhnya.
Karena merasa PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, tidak ada tanggung jawab kepada para korban PHK, akhirnya para korban PHK melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Labuhan Batu Utara, namun saat bertemu dengan Rina salah satu Kepala Bidang di Dinas Ketenagakerjaan mengatakan, kalau pihak PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, belum ada melaporkan atau pemberitahuan atas PHK yang terjadi.
“Terkait PHK yang dilakukan PT. Graha Dura Leidong Prima BSP Sumut 2 TBK, terhadap 35 karyawannya, sampai saat ini kami tidak tahu dan belum ada laporan ataupun pemberitahuannya,” jelasnya.
Laporan : Sutino
Tags: labuhanbatu sumut
-
Bupati : Melepas dan Mengikuti Gerak Jalan Santai Kerukunan Yang di Gelar Oleh Kemenag RI
-
Pelaku Aborsi, Pasangan Kekasih di Sekadau Ditangkap Polisi
-
Presiden: Segera Tindak Lanjuti Hasil Konkret KTT G20
-
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Hary Tanoe dan Paguyuban Tionghoa
-
TNI Bantu Bersihkan Rumah Lansia Terdampak Banjir di Kabupaten Pidie
-
Tingkatkan Penguasaan Teknologi, Siswa Diklapa II Peralatan Praktik Mata Kuliah Pertimbangan Teknis Komoditas Peralatan
-
Kementerian PUPR Raih Peringkat Dua Terbaik Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2022
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Karya Bakti Perbaiki Tempat Ibadah Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 TNI Tahun 2025
-
Hadiri Muktamar ICMI, Wapres Minta Masukan Konstruktif dari Para Cendekiawan untuk Ciptakan Indonesia Emas 2024
-
Lakukan Pembinaan Pelatihan Linmas Wilayah Hukum Polsek Cibungbulang Sebagai Wujud Kemitraan

