REAKSIMEDIA.COM | Rantauprapat – Rapat Dewan Upah Labuhanbatu KC. FPSMI tolak kenaikan upah minimum sebesar 0,93 persen,
Rapat pembahasan dilaksanakan di kantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten Labuhanbatu Jalan menara No.3 Rantau Prapat.
Wardin sebagai ketua konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KG FSPMI) Labuhanbatu, yang termasuk salah satu anggota DEPEKAB/KO Labuhanbatu dari unsur serikat pekerja kepada awak media ReaksiMedia.COM Rabu (24-11-2021) memberikan keterangan.
“Tadi di awal pembukaan saya bersama awak media saya hadir dan berada ditempat, tetapi karena ada urusan lain saya saya keluar dari ruangan rapat, karena saya melihat bahwa kenaikan upah minimum tahun 2022 hanya sebesar 0,93 persen.
Dari upah sebelum nya tahun 2021 sangat lah tidak wajar sekali, dan semakin membuat Buruh jatuh di kemiskinan dan penderitaan,” ujar beliau.
Lanjutnya Beliau mengatakan, upah minimum uang didalamnya terdapat 64 KKHL peruntukannya kepada Buruh Lajang yang belum menikah atau belum memiliki tanggungan anak dan istri. Sementara kita tau, kalau rata-rata semua sudah memiliki tanggungan anak dan istri, apakah kondisi ini Pemerintah tak melihat ataukah hanya tutup mata khususnya Menteri Tenaga Kerja dan anggota DPR-RI/DPRD.
Terpisah Anto Bagun Sebagai Sekjen FSPMI mengatakan, kalau kata Menteri Tenaga Kerja ada pengusaha tidak bisa menjangkaunya, secara logika alasan tersebut bisa dibilang mengada ngada, karena yang kita ketahui semua pengusaha di negeri ini sangat pintar-pintar dan licik, parah Buruh tidak pernah dibayar gratis upahnya melainkan dibayarkan atas kemampuan untuk memenuhi target beban kerja atau pun hasil dari kerja. Sementara target beban kerja yang dibebankan kepada pekerja bila dievaluasi dengan biaya pekerja dan Harga Pokok Produksi (HPP) yang sebenarnya maka dapat dimungkinkan target beban kerja tersebut tidak logika atau ada dugaan kecurangan dalam pembuatan serta perhitungannya,” ujar beliau.
Wardin sebagai Ketua konsulat Cabang Federasi Serikat Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu menambahkankan. Terkait dengan kenaikan Upah Sebesar 0,93% kami KG.FPSMI Labuhanbatu tidak akan menerimanya dan akan menolaknya, sebagai penolakannya kami akan segera menyusun rencana untuk aksi industrial ke Kantor Bupati Dan DPRD Labuhanbatu,” tutup beliau.
Laporan : Ade Satria Armadi
Tags: rantauprapat
-
Kepala Desa Alang Bonbon Asahan Sumut Di Duga Tidak Menjalankan PERMENDES NO 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
-
Polres Mukomuko Gelar Patroli Skala Besar, Kapolres: Aksi Anarkhis Kita Tindak Tegas
-
Orientasi CPNS Formasi 2021, Menteri Basuki: Tidak Hanya Kompeten, Tetapi Harus Berintegritas
-
Wamendagri Dorong IPDN Wujudkan Smart Campus lewat Penguasaan Teknologi Informasi
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadiri Peresmian Jalur Kereta Api Sulsel, Diresmikan Langsung Presiden RI Joko Widodo
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara 17an Yang Digelar Di Makodim
-
TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
-
Pelaku Pencurian Laptop Sekolah, di Bekuk Tim Serigala Polsek Sungkai Selatan
-
Pajero ONE & HP3KI Gelar Touring Wonderful Indonesia Tutup Tahun 2022
-
Ayo Bangkit Bersama !!!, Kodam I/BB Berserta Mahasiswa Menwa Gelar Upacara peringatan Harkitnas ke 114

