Rawan Konflik & Sengketa Hukum, Inspektorat Mukomuko Himbau Desa/Pengurus Bertindak Jujur & Transparan Dalam Kelola KMD

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Rentan terjadinya konflik dan permasalahan hukum yang terjadi di tengah warga desa yang diakibatkan pengelolaan KMD (Kebun Masyarakat Desa) yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, permasalahan kerap timbul akibat tata kelola KMD yang kurang akuntabel, transparan dan dalam perjalanannya KMD sudah mulai keluar dari koridornya sehingga memantik perselisihan ditengah masyarakat desa, jika dibiarkan berlarut-larut tentunya dapat menimbulkan menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kurangnya pemahaman atas regulasi serta transparansi dari Pemerintah Desa maupun pengurus KMD menjadi faktor utama timbulnya permasalahan pada KMD yang hampir merata terjadi di desa di wilayah ini.

Di Kabupaten Mukomuko, beberapa waktu yang lalu konflik/sengketa KMD di tengah masyarakat hingga berujung sampai ke jalur hukum. Seperti KMD Ujung Padang, KMD Pasar Bantal, KMD Tiga Talang dan yang terbaru mencuatnya permasalahan KMD di Desa Sari Bulan dan KMD Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko.

Untuk KMD Desa Sari Bulan permasalahan timbul diduga akibat adanya kebijakan sepihak dari pemerintah desa setempat kepada warganya. Sedangkan pada KMD Desa Pondok Lunang permasalahan telah melebar hingga puncaknya warga mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan di Polres Mukomuko.

Data terhimpun, pihak Desa Sari Bulan dan Desa Pondok Lunang diduga telah mengabaikan peranan dari para pendiri di awal KMD terbentuk, ditambah buruknya laporan hasil kebun yang tidak transparan semakin memperparah kepercayaan masyarakat kepada desa dan pengelola KMD.

Menyikapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Mukomuko berharap dan menghimbau kepada Desa/pengelola KMD dapat berlaku arif dan bijaksana dengan mengedepankan kebersamaan serta tata kelola KMD yang transparan dan akuntabel.

“Jika KMD tidak transparan dan akuntabel didalam tata kelolanya, itu pasti akan menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat desa, terlebih lagi lahan KMD juga masih ada yang belum jelas statusnya,” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Mukomuko Winarto.

Baca juga:  Diduga 2 Desa di Teramang Jaya Menyalahi Aturan Peruntukan 20 % DD Ketahanan Pangan dan Hewani

Dalam keterangannya, Winarto menyebutkan beberapa desa yang ada di wilayah ini memiliki lahan KMD yang statusnya belum terpenuhi dasar hukumnya, sehingga rentan menuai sengketa lahan.

“Status lahan seperti ini harus segera “di clearkan” oleh desa agar terhindar dari permasalahan dan sengketa hukum, sebab tujuan urama dari pembentukan KMD semata mata untuk kebaikan desa itu sendiri, desa bisa menghasilkan PAD untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa,” sebutnya.

Kepala Inspektorat Mukomuko juga menghimbau desa untuk kompak dan selalu bersinergi dengan semua unsur yang ada di desa dalam mengelola anggaran Dana Desa dengan baik dan benar dalam kebersamaan membangun serta memajukan Kabupaten Mukomuko untuk lebih baik lagi kedepannya.

“Harus dijalankan dengan baik dan benar dalam pengelolaan keuangan di desa masing-masing, pergunakan anggaran dana desa dengan sebaik-baiknya, untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga desa, untuk tata kelola KMD, Desa dan pengurus agar bersikap transparan, jujur dan amanah, segera lakukan registrasi aset desa jika status lahan belum jelas, untuk memastikan apa apa saja yang menjadi aset aset desa, segera laksanakan pendataan aset aset desa agar terhindar dari permasalahan dan sengketa lahan,” himbaunya.

“Pastikan Aset KMD itu punya siapa, baik dari segi sejarah/historis kepemilikan dan maupun secara kewilayahan harus dipastikan dulu oleh desa, sehingga kedepannya akan semakin mudah diatur didalam pengelolaanya,” tutup Kepala Inspektorat yang didampingi Irbansus Inspektorat Mukomuko Andi.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: