REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polres Mukomuko menggelar Konferensi Pers sejumlah tindak pidana yang terjadi kurun waktu Januari – Juni 2026 di wilayah hukum Polres Mukomuko.
Kegiatan yang digelar di Aula Mantap Praja Mapolres Mukomuko di pimpin langsung Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana yang didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan para Kanit dari satuan kerja masing masing berserta personelnya, Senin (22/6/26).
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK pada kesempatan itu memaparkan berbagai kegiatan yang berhasil diungkap dari Sat Reskrim dan
Sat Narkoba Polres Mukomuko.
“Pengungkapan pertama adalah kasus pencurian pakaian dalam wanita yang terjadi di wilayah hukum Polres Mukomuko, Satreskrim berhasil mengamankan Pelaku berinisial RA (26), warga Desa Air Rami, setelah diduga melakukan pencurian sejumlah pakaian dalam milik beberapa korban perempuan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali mengambil pakaian dalam wanita yang sedang dijemur maupun yang berada di dalam rumah korban, Menurut keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan sejak akhir April 2026. Pelaku mengambil sejumlah daster, bra, dan celana dalam milik korban, kemudian membawa barang-barang tersebut ke rumahnya. Dari pengakuannya, pakaian yang dicuri digunakan untuk memenuhi fantasi seksual pribadi,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha STK, SIK, MH.
Tidak hanya mengambil pakaian yang dijemur, tersangka juga diduga masuk ke rumah salah seorang korban dengan cara merusak dan membuka jendela dapur. Setelah berhasil masuk, tersangka menuju kamar mandi dan mengambil sejumlah pakaian dalam yang tergantung di dalam ruangan tersebut.
“Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah pihak keamanan (satpam) PT Agromuko Talang Petai Estate memperoleh informasi terkait pencurian tersebut. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa berbagai jenis pakaian wanita, antara lain daster, bra, dan celana dalam dengan berbagai warna dan merek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp550.000, serta dampak psikologis berupa rasa malu dan trauma.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Mukomuko guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bersama Artha Graha Peduli Rumah Ibadah
-
Sudiarto Tampubolon SH. MH : Pemerintah Harus Menghargai Profesi Advokat Dan Menetapkan Advokat Sektor Esensial Yang Sama Seperti Penegak Hukum Lainnya
-
Kurang 1×24 Jam, Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan
-
Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru, Kemenkes Kirim Tenaga Kesehatan
-
Mengusung Genre Pop “Tolong Bilang” Weswey Miliki Suara Khas Nan Lembut Luncurkan Single Terbaru
-
Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi di Cianjur
-
Polres Batang Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
-
Dewi Aryani Gelar Sosialisasi 4 Pilar Bersama Penggiat Ekonomi Kerakyatan Kabupaten Tegal
-
Kapolri: Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Selama KTT ASEAN
-
Sinergi Kolektif Forkopimda dan Tokoh Agama: Menjaga Marwah Kedamaian di Bumi Hibualamo

