REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Tangerang – Polsek Teluknaga Berhasil Membekuk Tersangka IW kasus pembakaran terhadap korban Lorenzo Jengo warga kampung Tanjung Pasir RT.03/02 Desa Tanjung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada Hari Jumat (24/9/2021). Sekitar pukul 23:00 Wib malam.
Kronologis kejadian saat tersangka IW setelah minum minuman beralkohol kemudian meminta uang ke warung sekitar karna tidak di berikan malam hari nya tersangka IW mendatangi warung Willy dan melakukan perusakan, kemudian willy dan korban Lorenzo yang mengetahui hal tersebut menegur tersangka IS.
Namun IS tidak terima dan mengambil satu botol plastik yang berisikan bensin dan menyiram ke korban Lorenzo dan Willy kemudian tersangka IS menyalahkan korek api lalu api membakar pakaian yang dikenakan korban,kemudian tersangka IS melarikan diri pulang ke rumah kontrakannya dan pergi menuju terminal kalideres untuk menuju Daerah Sragen Jawa Tengah dan akhirnya tersangka IS dapat di amankan di wilayah grobokan Jawa Tengah.
Dalam keterangan Konferensi Pers pada hari Kamis ( 21/10/2021) Kapolsek Teluknaga Akp. Antonius mengatakan, tersangka seorang pengangguran kerja nya hanya meminta minta saja kepada pedagang, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku IW di pesantren tanpa perlawanan di Grobokan Jawa Tengah dan langsung kita bawa ke Polsek Teluknaga.

Korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen dan saat ini masih di rawat di rumah sakit, korban pun di bantu pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk biaya perawatan di rumah sakit sehingga membuat kami pihak kepolisian bersemangat mengejar pelaku,” ujar Kapolsek Akp. Antonius.
“Motif pelaku adalah karna permintaanya tidak di turuti akhirnya menyiram bensin dam membakar korban.
Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang yang menjadikan orang tersebut mengalami luka berat di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Laporan : S. Gunawan
Tags: kabupaten tangerang
-
CKG Kementrans, Wamen Viva Yoga: Bentuk Tanggung Jawab Negara atas Hak Sehat Rakyat
-
Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Anggota Pos Selopuro bersama Personel Polsek Gelar Patroli Gabungan
-
Bupati Kendal : Syarat PTM 100%, Murid Telah Divaksin Semua
-
Jelang Ramadan, Sekda Tapsel Sidak Ke Pasar Sipirok
-
Polres Serang Kota Razia THM Lucky Star, Alexa dan Royal Resto
-
Kapolres Pinrang Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang
-
TEKAD Beri Konstribusi Positif, Sekjen Kemendes: Harus Berkelanjutan dan Diperluas Wilayahnya
-
Cegah Omicron, Polisi Diminta Perketat Prokes
-
Ringankan Beban, Pemdes Resno Salurkan BLT DD Tahap II 2026 Kepada Warganya
-
Sesuaikan Aturan syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR




