Resmi: Beda Pelanggaran Beda Sanksi! Satlantas Polres Mukomuko Edukasi Perbedaan Tidak Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko Iptu Dedi Napitupulu, S.IP., menyampaikan edukasi penting kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko terkait perbedaan pelanggaran *Tidak Membawa SIM* dan *Tidak Memiliki SIM*, yang masih sering disalahpahami pengendara. Kedua pelanggaran tersebut merupakan jenis pelanggaran yang berbeda dengan sanksi yang berbeda pula sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Iptu Dedi Napitupulu,S.IP., menjelaskan, pelanggaran *Tidak Membawa SIM* diatur dalam *Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009*. Dimana pengendara sebenarnya memiliki SIM yang sah, namun tidak dapat menunjukkan saat pemeriksaan di jalan.

“Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah saat pemeriksaan. Sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-,” jelas Iptu Dedi.

Sementara untuk pelanggaran *Tidak Memiliki SIM* diatur dalam *Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009*. Yakni pengendara yang belum punya SIM sama sekali atau tidak pernah membuat SIM, namun tetap mengemudikan kendaraan di jalan.

“Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi. Sanksinya lebih berat, pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,-,” tegas Kasat Lantas.

Iptu Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk selalu tertib berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan bagi yang belum memiliki SIM agar segera mengurus SIM di Satpas Polres Mukomuko sesuai prosedur.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat lebih paham aturan. Tertib berlalu lintas adalah cermin budaya tertib. Patuhi aturan, lengkapi surat-surat, gunakan helm SNI, dan utamakan keselamatan. Ini sejalan dengan semangat *Polisi Bersama Masyarakat* dan *Pelayanan Cepat, Polisi Dekat*,” pungkasnya.

Baca juga:  Cegah Tawuran Antar Pelajar, Polres Kendal Berikan Penyuluhan

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Mukomuko dalam meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Mukomuko.

POLRES MUKOMUKO
Pelayanan Cepat, Polisi Dekat
Polisi Bersama Masyarakat

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: