Ali Yusron Dongoran dan Adi Martua Harahap : Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas Pengadaan Lampu Solar Cell TA.2021 di Kabupaten Tapanuli Selatan

REAKSIMEDIA.COM | Tapanuli Selatan – Ali Yusron Dongoran dan Adi Martua Harahap dari media cetak dan online, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari pihak kepolisian dan kejaksaan, supaya mengusut tuntas pengadaan lampu solar Cell TA.2021, Kabupaten Tapsel yang bersumber dari dana desa, senin (21/03)2022).

Menurut Mereka, beberapa Kepala Desa diduga sering melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta kuat dugaan dana desa sering dipergunakan untuk pengadaan yang tidak masuk dalam musrenbang di kabupaten Tapanuli Selatan.

Bukankah tujuan dana desa telah diatur
dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang mengatakan, tujuan di salurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, kata mereka.

“Ali Yusron Dongoran meminta kepada APH, kepolisian sama jaksa harus jeli memeriksanya, kalau inspektorat saya tidak yakin, karena laporan pasti akan disampaikan ke Bupati. Kalau APH ada prosesnya karena instansi vertikal,” katanya.

Sementara Adi Martua Harahap menjelaskan, besarnya dana desa yang mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah sangat berpotensi terjadi penyimpangan, seperti pengelolaannya diduga hanya dilakukan oleh beberapa aparatur desa tanpa melibatkan banyak pihak.

Selain itu, kata Adi Martua Harahap musrenbang desa yang digelar setiap tahunnya, diduga hanya menjadi formalitas.

“Hal ini kuat dugaan terjadi di beberapa desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, contohnya terkait tentang pengadaan lampu solar cell TA. 2021 yang anggarannya cukup fantantis diduga mark up, dimana pengadaan tersebut diduga kuat tanpa ada masuk dalam musrenbang, tidak transparan dan diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pengadaannya. Diduga musrenbang dilakukan hanya formalitas semata, realisasinya tidak sesuai,” ungkapnya.

Baca juga:  Kecamatan Air Manjuto Gelar Musrenbangcam 2023, Tampung Berbagai Usulan Prioritas Desa Untuk Pembangunan 2024

Laporan : Samsul Bahri Hasibuan 

Tags: