Bersama Forkopimda, Polres Halut Musnahkan Miras Hasil KRYD Guna Perkuat Kamtibmas di Bumi Hibualamo

REAKSIMEDIA.COM | Halmahera Utara – Selasa 07/04/2026 Kepolisian Resor Halmahera Utara (Polres Halut) mengambil langkah tegas dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras). Pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari-Maret 2026 ini dipusatkan di halaman Mapolres Halut, Jalan Ir. Hein Namotemo, Desa Gamsungi, Senin (07/04). Kegiatan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol berlebih di tengah masyarakat.

Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., dalam arahannya menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus melindungi generasi muda.

“Berdasarkan analisis Kamtibmas 2026, mayoritas tindak pidana seperti penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, hingga konflik antar kampung (tarkam) yang berujung isu SARA, berakar dari konsumsi miras. Bahkan, kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan pengendara di bawah pengaruh alkohol,” ujar AKBP Erlichson.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, di antaranya Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd, Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald M.L. Gaol, S.E., M.M, Kajari Halut Bambang Sunoto, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, S.H., M.H, Danki 1 Batalyon A Kupa-kupa Pelopor IPTU Moch Thilio, Kepala Dinas Kesehatan Halut Selpianus H. Kaya, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Halmahera Utara dan perwakilan media massa.

Dari total 176 kegiatan razia yang dilakukan oleh Polres Halut dan Polsek jajaran, barang bukti yang dimusnahkan meliputi Cap Tikus sebanyak 4.977,3 Liter, Ciu 85,6 Liter, Tuak 600 Liter, Miras Oplosan 200 Liter, serta 176 Botol miras berbagai merk dan bir. Total keseluruhan mencapai 5.862,9 Liter, yang dihancurkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti sitaan.

Baca juga:  Pencarian kelompok MIT, Kapolda Sulteng sisir wilayah Poso Pesisir Selatan

Sebagai penutup, Polres Halmahera Utara menitipkan pesan-pesan Kamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap peredaran miras ilegal di lingkungannya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman. Mari kita rawat tali persaudaraan di Bumi Hibualamo dengan mengedepankan sikap toleransi dan cinta damai, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

“Kami terus membangun kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dan media. Kami terbuka terhadap pengawasan agar personel kami tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan citra positif Polri di mata masyarakat,” tutup Kapolres.

Laporan : Edwin Tatipang
Sumber : Humas Polres Halmahera Utara

Tags: