REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Lubuk Pinang, Sat Pol PP Kabupaten Mukomuko dan Kecamatan Lubuk Pinang serta Kecamatan Air Manjuto merespon laporan dari masyarakat terkait peredaran Miras jenis tuak di wilayah Hukum Polsek Lubuk Pinang dengan menggelar Razia Warung warung Tuak di Gg Becek Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang dan Warung Tuak di SP 1 Desa Manjunto Jaya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko, Senin (14/11/22).
Kapolres Mukomuko melalui Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Teguh Budiyanto SE seusai kegiatan tersebut mengatakan,” ini sebagai tindak lanjut atas masukan dari masyarakat dan tim patroli kami yang menjumpai anak anak dibawah umur/remaja yang sering nongkrong minum tuak yang dicampur dengan Komix di pinggir jalan dan ditempat tempat gelap diwilayah hukum Polsek Lubuk Pinang, sehingga kita lakukan penertiban warung tuak dan dan Himbauan kepada pemilik warung tuak itu,” sebut IPTU Teguh Budiyanto.
” Giat ini kita laksanakan dengan pihak Kecamatan dan Sat Pol PP Kabupaten Mukomuko sebagai Penegak Perda, semoga dengan kegiatan ini tidak adalagi anak anak kita yang minum minum tuak secara sembarangan lagi, yang dapat memicu kecelakaan dan perkelahian/tawuran diantara mereka dan ini yang sangat berbahaya,” jelas IPTU Teguh.
” Dan kepada pemilik warung yang menjual tuak juga diminta untuk tidak menjual tuak kepada anak anak dibawah umur, apalagi dibungkus (dibawa keluar), kita tidak tahu kalau yang minum diluar itu adalah anak anak dibawah umur sebab miras dijual dengan dibungkus itu yang tidak bisa kita kendalikan.
Tolong lebih selektif lagi dalam menjual tuak kepada masyarakat, kalau memang ini sudah menjadi tradisi dari warga Sumatera Utara, kita minta cukup dijual kepada warga mereka saja jangan dijual kepada anak anak kita disini, selain itu dari warung yang kita lakukan razia ini, tidak ada satupun warung yang memiliki Izin, jadi segera urus izin usahanya ke instansi terkait,” pinta Kapolsek Lubuk Pinang.
Ditempat yang sama Kadis Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko melalui Kabid Trantibum Eko Fajri mengatakan,” kegiatan ini merupakan cegah dini terkait terjadinya pelanggaran ketertiban umum dimasyarakat, salah satunya seperti kenakalan remaja yang diawali dengan minum minuman keras, seperti yang kita lakukan pada hari ini yakni melakukan penertiban warung warung tuak yang berada di Gg Becek Desa Lubuk Pinang,” sebut Eko.
” Kita menghimbau kepada pemilik warung tuak untuk mengurus Izin usahanya, dan juga tolong dipilah pilah pembelinya, jangan jual kepada anak anak dibawah umur, kita akui minuman ini merupakan salah satu “kearifan lokal” bagi warga Sumatera Utara, jadi mohon juga “kearifan” pemilik warung untuk lebih selektif dalam menjual kepada masyarakat, jangan dijual kepada anak anak, jika boleh tidak usah dijual keluar untuk menghindari diminum oleh anak anak dibawah umur,” ungkap Kabid Trantibum ini.
Masih dikatakan Eko,” timbulnya perkelahian atau tawuran yang terjadi diantara anak anak dibawah umur,/remaja setelah kita selidiki diawali dari minum minuman keras (tuak yang dicampur Komix), semoga kedepan kita bersama kawan kawan dari Kecamatan dan Polsek semakin bersinergi untuk bersama sama menciptakan ketertiban umum dalam kebersamaan membangun Kabupaten Mukomuko yang religius dan aman,” jelas Eko Fajri.
Sementara itu Camat Lubuk Pinang Firdiantoni SE sangat mendukung sekali kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya untuk menciptakan suasana Kamtibmas di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
” Kami dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Lubuk Pinang mendukung sekali kegiatan ini, sebagai upaya bersama untuk menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif dan tenang ditengah masyarakat, sebab kegiatan ini merupakan respon dari laporan masyarakat ataupun pihak sekolah yang berada diwilayah Kecamatan Lubuk Pinang kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan Lubuk Pinang.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa anak anak kita ini mendapatkan Tuak yang berada di Gg Becek Lubuk Pinang, respon kita dari FKPK terkait laporan ini adalah semata mata untuk menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang,” pungkas Camat Lupi.
Hal senada juga disampaikan Nurmadeni Spd, SIM yang mewakili Camat Air Manjuto, pada kesempatan itu mengatakan,” atas nama Pemerintah Kecamatan Air Manjuto kita dengan Polsek Lubuk Pinang dan Satpol PP Mukomuko turun bersama sama untuk merespon laporan dari masyarakat, semoga dengan komunikasi dan koordinasi yang baik ini apa yang menjadi harapan dari masyarakat dapat kita tindaklanjuti, masalah yang ada bisa berkurang, dari yang berkurang bisa tiada lagi,” ujar Nurmadeni.
” Kita berharap warga yang berjualan Tuak bisa mencari usaha lain, tidak lagi melanjutkan usaha dalam mencari nafkah seperti ini, kalaupun memang tidak bisa lagi mencari jalan lain, sebaiknya mereka membuat izin usahanya, ini yang utama harus dilakukan, sebab dalam membuat perizinan tentu akan ada uji petik ataupun uji kelayakan dan sebagainya yang dilakukan oleh Dinas terkait, baik itu pendapat masyarakat sekitar ataupun lainnya, yang jelas kalau memang bertahan dengan usaha ini tolong diurus dulu izinnya, tapi kita berharap cukuplah usaha ini sampai disini, carilah usaha yang lain,” harap Nurmadeni.
Ucapan terima kasih atas kegiatan ini disampaikan Kelapa Desa Lubuk Pinang Harafik yang mengatakan,” Terimakasih atas kepedulian Polsek Lubuk Pinang dan Kecamatan Lubuk Pinang serta Sat Pol PP Kabupaten yang telah merespon permintaan warga kami yang resah akibat menjamur nya warung tuak di desa kami.

Semoga kedepannya keamanan dan ketertiban didesa kami semakin kondusif, dan kita tidak melarang warga untuk jualan tuak, tapi dimohon untuk tidak menjual kepada anak anak dibawah umur, karena sangat berbahaya sekali,” harap Kades Harafik.
Terkait penertiban yang dilakukan Tim Gabungan ini para pemilik warung berjanji akan mengurus perizinan yang dipinta, dan akan lebih selektif lagi dalam menjual minuman tuak kepada masyarakat/ tidak akan menjual lagi kepada anak anak dibawah umur/remaja.
Disisi lain mereka ( pemilik warung tuak) beralasan tidak memiliki mata pencaharian lagi, sebab tidak ada pekerjaan lain untuk makan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Dalam razia tersebut Petugas Gabungan berhasil mengamankan 4 jerigen besar dan 1 jerigen yang sudah terjual, dengan total sebanyak 155 liter tuak dari 2 lokasi warung tuak berbeda yang berada di Gg Becek Desa Lubuk Pinang.
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Lubuk Pinang beserta anggotanya, Camat Lubuk Pinang berserta Perangkatnya, Kabid Trantibum beserta personelnya, Kasi Pemerintahan Kecamatan dan jajarannya serta Kepala Desa Lubuk Pinang.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Kapolsek Jasinga Berikan Pemahaman Terkait TPPO Kepada Warga Masyarakat di Wilayahnya
-
Komandan Kodim 1710/Mimika Laksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia
-
Hadiri AICIF 2021, Wapres Dukung Kolaborasi Internasional Wujudkan Pemulihan Ekonomi Global
-
Nonton Film Bareng Masyarakat Sula, Sekjen Taufik: Masa Depan Daerah di Tangan Anak Muda
-
Kapolda Jawa Barat Bersama Kapolres Bogor Tinjau Langsung Kesiapan Personil Dan Pos Pengamanan Lebaran Di Gadog
-
Ubah Wajah Labuan Bajo, Kementerian PUPR Bangun Trotoar Premium
-
Antisipasi Pandemi Covid-19, Bhabinkamtibmas Pantau Jalannya Kegiatan Vaksin di Kantor Kelurahan
-
Peduli Keselamatan Berlalulintas, Ditlantas Polda Sulteng Gelar Dialog Interaktif Bersama Pelajar
-
Pantau Banjir dengan Perahu Karet, Kapolda Sulsel Pastikan Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi
-
Presiden Resmikan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 147 Bangunan Terdampak Gempa di Sulawesi Barat

