Rumah Warga Banjarmasin Dipasangi Plang Lelang, Muhammad Firdaus Minta Kejelasan BNI

REAKSIMEDIA.COM | Banjarmasin – Muhammad Firdaus, warga Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengaku keberatan setelah rumah yang disebut berkaitan dengan persoalan pembiayaan perbankan dipasangi papan pengumuman lelang.

Firdaus, yang juga dikenal sebagai Kabiro Batavia News Kalsel dan pembina wartawan SWI Kalsel, mempertanyakan prosedur pemasangan papan tersebut. Menurut dia, papan pengumuman lelang dipasang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya.

Firdaus menyebut, dirinya belum memperoleh penjelasan yang menurutnya memadai mengenai dasar pemasangan papan tersebut, termasuk dokumen dan tahapan hukum yang menjadi dasar rencana penjualan atau pelelangan rumah.

“Saya merasa hanya satu pihak yang didengar. Mereka memasang papan lelang tanpa pemberitahuan kepada saya,” ujar Firdaus, Senin (22/9/2026).

Pertanyakan Dasar Hukum dan Prosedur Lelang

Firdaus mempertanyakan apakah pemasangan papan pengumuman lelang tersebut telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku dalam proses penjualan atau lelang aset melalui perbankan.

Ia juga meminta adanya kejelasan mengenai status rumah, dasar hukum pemasangan papan, serta dokumen yang menjadi landasan dilaksanakannya rencana penjualan atau lelang.

Menurut Firdaus, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aset, tetapi juga berdampak terhadap dirinya secara sosial di lingkungan tempat tinggal.

“Saya merasa nama baik saya tercemar di kampung atau desa saya. Ini tentu merugikan saya,” katanya.

Siapkan Langkah Hukum

Atas persoalan tersebut, Firdaus mengatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan masalah itu kepada Polresta setempat.

Ia menyebut rencana laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai merugikan dirinya serta dugaan pencemaran nama baik.

“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Polresta setempat karena merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Firdaus, Nur Yadi, SH, MH, turut meminta agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait prosedur dan dokumen yang menjadi dasar pemasangan papan pengumuman lelang.

Baca juga:  Kapolres Gowa Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Tamtama Polri Gel I Tahun 2023

Pihak Firdaus berharap terdapat kejelasan mengenai apakah telah ada keputusan pengadilan atau dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar proses penjualan atau lelang terhadap rumah tersebut.

BNI Belum Memberikan Konfirmasi

Hingga berita ini ditulis, Batavia News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BNI terkait pemasangan papan pengumuman lelang tersebut.

Konfirmasi yang dimintakan antara lain mengenai dasar hukum pemasangan papan, status aset, tahapan proses lelang, serta apakah pemberitahuan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.

Pihak Firdaus menegaskan bahwa dirinya ingin memperoleh kejelasan mengenai prosedur yang telah ditempuh dan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Muhammad Firdaus dan kuasa hukumnya. Batavia News masih membuka ruang bagi pihak BNI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Laporan : Satria

Tags: