REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur delapan provinsi menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Delapan UU provinsi yang dimaksud meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 tersebut. Dia mengatakan, penyusunan delapan RUU provinsi merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Memang ada permasalahan landasan hukum yaitu ada yang masih berdasarkan Undang-Undang RIS Tahun 1949 dan juga Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Kita perkuat dengan kembalikan pada Undang-Undang Dasar konstitusi yang berlaku yaitu dasarnya adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Mendagri menjelaskan, pengesahan ini memiliki implikasi yang sangat luas terhadap seluruh turunan UU, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini didasarkan bukan pada Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945. Pengesahan ini akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang berdasar pada UUD 1945.
“Hampir semua delapan Undang-Undang ini juga mengakui adanya karakteristik khas daerah terutama kondisi geografis, ada yang kepulauan, ada yang pegunungan, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian dengan disahkannya kedelapan Undang-Undang ini maka ada kejelasan mengenai dasar hukum konstitusi, kemudian cakupan wilayah dan pengakuan atas karakteristik khas,” ujarnya.
Misalnya untuk Provinsi Bali, lanjut Mendagri, pemerintah memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi adat dan budaya Bali. Sebab hal itu menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga menjadi destinasi wisata dunia. Dia berharap, tradisi, budaya, dan adat tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara.
“Kita tahu bahwa Bali yang paling utama daya tariknya adalah kekuatan tradisi, adat dan budaya, di samping alam,” terangnya.
Dia menambahkan, proses penyusunan kedelapan RUU yang menjadi UU telah berlangsung efektif dan efisien dengan tetap mengikuti semua tahapan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat setiap provinsi. Kemudian proses pembuatan UU juga dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU berisi substansi yang tepat sesuai dengan aspirasi dan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk itu atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi dengan telah disepakati dan disetujui dalam Rapat Paripurna ini, pemberian kepastian dengan adanya delapan RUU untuk delapan provinsi yang baru,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Waspada Dampak Algoritma Kurasi, Perguruan Tinggi Harus Berikan Fondasi Kuat pada Peserta Didik
-
Rakernis Fungsi Reskrim, Kapolda Sulteng: Penegakan Hukum yang Presisi dan Berkeadilan Guna Mendukung PEN
-
Polri Optimis Bos Gerbong Narkoba Jaringan Internasional Bisa Tertangkap Tahun 2024
-
Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Anjangsana Ke Rumah-rumah Warga Perbatasan
-
Menhan Prabowo Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Berangkat Misi Kemanusiaan Gaza
-
Bergerak Malam Hari, Yonif 300/Bjw Sasar Tenda Pengungsi
-
Bupati Tapanuli Selatan Tinjau Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Guru P3K
-
Pj. Bupati Pinrang H. Ahmad Akil,SE.MM Menghadiri Pembukaan (MTQ) Tingkat Provinsi Sulsel Dikab. Takalar Ke XXXIII
-
TNI Dropping Logistik dengan Metode Airdrop di Gayo Lues
-
Tingkatkan Hidup Sehat, Satgas Pamtas Yonif 711Rks Layani Warga Pengobatan Door To Door

