REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/6/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap syukur atas disahkannya tiga RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.
“Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua,” kata Mendagri.
Mendagri juga menegaskan, pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini.
“Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat,” jelas Mendagri.
Dengan disahkannya tiga RUU Pemekaran Papua menjadi UU, Mendagri berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua tersebut. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kepala Zona Bakamla Barat Bakamla RI Resmi Berganti
-
Pakar Puji Dukcapil Kemendagri Bangun Digital ID dengan Utamakan Keamanan Siber
-
Panglima TNI: Dukungan TNI AL Dalam Program Mudik Gratis Wujud Komitmen Pada Kepentingan Rakyat
-
Andi Agustan Tanri Tjoppo ; LSM FP2KP Dampingi Ratusan Pegawai Honorer di Pinrang Datangi Kantor DPRD, Pertanyakan Nasib yang Belum Jelas
-
Personil Kodim 0428 MM, Monitoring Aksi Unjuk Rasa Di DPRD Mukomuko
-
Pangdam XII/Tpr Resmikan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Tk. IV 12.07.03 Palangka Raya
-
Kapolsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Resmi Diserahterimakan
-
Komunitas Sepeda Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76 di Polsek Bajeng
-
Jumat Berkah, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Masyarakat Kp.Tinolok Makan Bersama
-
Penggunaan Dana BOS TA 2021Dinas Pendidikan Kab,Nias Barat Soalisasikan



