Sampah Berserakan di Jalan Masuk TPA Areal HGU PTPN III Rantauprapat Menimbulkan Bau Busuk Yang Sangat Menyengat 

IMG 20210902 WA0146 1

REAKSI MEDIA.COM | Rantauprapat – Sampah Berserakan di jalan masuk TPA Areal HGU PTPN III Rantauprapat menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat.

Bau busuk yang sangat menyengat ini berasal dari tumpukan sampah yang berceceran tak beraturan di sepanjang jalan masuk menuju Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, dan ini
adalah sebuah bukti dugaan pengelolahan sampah yang di percayakan kepada Dinas lingkungan hidup (DLH) Labuhanbatu sangat terbilang amburadul, hal ini sesuai dengan pantauan REAKSI MEDIA.COM RABU (01/09/2021).

Kondisi sampah yang berserakan yang tidak tahu dimana tempat dan letak nya dan sangat berbau busuk yang sangat menyengat sudah pasti sangat menganggu dan membuat para pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Rantauprapat sangat merasa terganggu dan merasa sangat tidak nyaman melaksanakan pekerjaan karena bau busuk yang sangat menyengat.

Ir.Eka zulfiria Nasution Sebagai Manager PTPN III Kebun Rantauprapat saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar sekali kondisi sampah yang berserakan dan berantakan di sepanjang jalan masuk ke TPA sangat menganggu dan membuat para pekerja sangat tidak nyaman dengan bau busuk tersebut, dan dampak nya pasti kepada para pekerja karna bisa terganggunya kesehatan para pekerja,” ungkap eka.

Secara lisan kata Eka, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak yang berkaitan dengan pengelolaan sampah tersebut agar segera di bersihkan dan dirapikan agar tidak menimbulkan bau busuk, tetapi seperti nya tidak ditanggapi.

Masih katanya Eka, lokasi TPA masih berada di areal Hak guna Usaha(HGU) PTPN III Kebun Rantauprapat, status nya pinjam pakai selama satu tahun dari Tahun 1993 hingga 1994, dan tidak ada lagi di perpanjang hinga saat dan sekarang ini.

Baca juga:  Jumat Curhat Polsek Teramang Jaya Serap Aspirasi Warga Desa Bandar Jaya

Artinya sampah yang dibuang oleh pemkab Labuhanbatu Cq Dinas lingkungan hidup (DLH) ke TPA yang berada di areal HGU PTPN III, terbilang ilegal, dan PTPN III bisa melakukan pelarangan atau melaporkan DLH ke pihak yang berwajib,

Kita meminta pihak yang berwajib agar untuk menerapkan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan, tegas manager ini.

Laporan : Ade Satria Armadi

Tags: