REAKSIMEDIA.COM | Karimun – Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pelaku DI (19), Senin sore (31/5/2021)
Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK yang diwakili oleh Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi, S.IP menjelaskan bahwa awalnya ibu korban melaporkan kehilangan anaknya di Polres Karimun pada tanggal (20/5/2021) sekitar pukul 22.00 Wib. Pelaku DI tak lain adalah pacar korban, pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji, setelah membawa lari korban sejak tanggal 17 Mei 2021 lalu.
“Pelaku DI diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada hari Sabtu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wib”, Ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Korban ASA (16) dan pelaku sudah menjalin hubungan selama satu (1) bulan dan mereka berkenalan melalui Media Sosial (Medsos) yaitu Facebook (FB). Setelah ditemukan baru lah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan orangtua korban tidak terima, sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya diwarung gerobak”, Ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni,S.IK.
Dari keterangan pelaku perbuatan tidak terpuji tersebut yang dilakukannya terhadap korban sebanyak tiga (3) kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun, dan denda paling banyak Rp.5.000.000”, Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: karimun
-
Hari ke-2 Dandim Cup Dilanjutkan dengan Lomba Memasak Olahan Ikan
-
Pesan Kasad Kepada Pejabat Baru Agar Ada Terobosan dan Gebrakan Konstruktif
-
Bupati Pinrang Hadiri Gerakan Pengendalian Hama Tikus (Gerdal) dan Serahkan Bantuan Pestisida ke Masyarakat Tani Mamminasa Kec. Paleteang Pinrang
-
Peran Pendamping Desa Takkan Berakhir Meski Semua Desa Telah Mandiri
-
Sinergitas TNI-POLRI Desa Malasari Wilayah Hukum Polsek Nanggung Sambang Warga Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Cegah TPPO Warga Binaan
-
Dengan Wajah Tertutup Ala Ninja, Pencuri Perhiasan Ditangkap Warga Mandiangin Pasaman Barat
-
Bimtek dan Sosialisasi Aplikasi Sakti Unit Organisasi Mabes TNI TA. 2023
-
IFAD: Tidak Ada Negara Lain yang Melokalkan SDGs hingga Level Desa
-
Kunjungi Bandung, Panglima TNI Ziarah ke Makam Ayahanda
-
Kabid Humas Polda Sulsel Apresiasi Penyerahan Buku Tracer Bhabinkamtibmas Oleh Polres Jajaran Polda Sulsel

