REAKSIMEDIA.COM | Karimun – Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur yang dilakukan oleh Pelaku DI (19), Senin sore (31/5/2021)
Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK yang diwakili oleh Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi, S.IP menjelaskan bahwa awalnya ibu korban melaporkan kehilangan anaknya di Polres Karimun pada tanggal (20/5/2021) sekitar pukul 22.00 Wib. Pelaku DI tak lain adalah pacar korban, pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji, setelah membawa lari korban sejak tanggal 17 Mei 2021 lalu.
“Pelaku DI diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada hari Sabtu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wib”, Ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Korban ASA (16) dan pelaku sudah menjalin hubungan selama satu (1) bulan dan mereka berkenalan melalui Media Sosial (Medsos) yaitu Facebook (FB). Setelah ditemukan baru lah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan orangtua korban tidak terima, sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya diwarung gerobak”, Ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni,S.IK.
Dari keterangan pelaku perbuatan tidak terpuji tersebut yang dilakukannya terhadap korban sebanyak tiga (3) kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun, dan denda paling banyak Rp.5.000.000”, Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: karimun
-
Dr. Abdul Fikri Faqih: Permendikbud yang Mengatur Persetujuan Seksual Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia
-
DPRD Setujui Ranperda APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA. 2020 Jadi Perda
-
Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H
-
Walikota Buka Bimtek Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemko Padangsidimpuan
-
Menhub dan Kepala BNPB Pusat Puji Keseriusan Sumsel Turunkan Angka Penyebaran Covid-19
-
Mendes Yandri Minta Hentikan Proses Lelang Tanah di Desa Sukaharja dan Sukamulya
-
Menhan Prabowo Bertemu Jenderal SBY di Pacitan, Bahas Soal Kebangsaan
-
Bentuk Rasa Simpatik, Kapolres Pinrang Besuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSU Pinrang
-
Pentingnya Peran Media dalam Mencerdaskan Masyarakat
-
Rudal Strategis TNI AL Hancurkan Bahaya Udara di Utara Bali


