REAKSIMEDIA.COM | Lebak – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebak Dartim, menanggapi soal kepemilikan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT. Indopasific Agung di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten yang kini disoroti oleh publik. Menurutnya, jika ijin PBG yang diklaim oleh pihak PT. Indopasific Agung tidak diakui oleh Dinas PTSP Kabupaten Lebak itu diduga bahwa ada pemalsuan Dokumen. Pihaknya mendorong awak media melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya harus coment apa kang, kalo enggak diakui oleh PTSP, berarti barang itu palsu, tinggal laporkan saja ke APH bahwa diduga ada pemalsuan dokumen,” tegas Kasatpol PP Lebak Dartim. Selasa, (21/6/2022).
Terpisah, Kasi Intel Pol PP Kabupaten Lebak Wahyudin mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait ijin PBG di PT. Indo Pasific Agung. Kata ia, pihak dari PT. tersebut mengaku bahwa sudah membuat ijin PBG dan sudah melakukan pembayaran melalui bank dan masuk ke PAD Lebak.
“Persoalannya ini sudah bukan masalah penindakan Perda lagi, karena ini diduga sudah masuk keranah hukum. Karena PTSP tidak mengakui mengeluarkan ijin PBG tersebut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah Warga Kabupaten Lebak meminta agar Penegak Perda yakni Satpol PP Kabupaten Lebak mengecek ke absahan ijin pembangunan PT. Indopasific Agung. Tepatnya di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung Lebak, Banten karena tidak diakui Dinas PTSP Kabupaten Lebak. Warga meminta agar Satpol PP segera menghentikan aktivitas tersebut pembangunan pabrik tersebut dan memberikan sanksi berat melalui surat pelaporan resmi kepada APH. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: lebak
-
Prajurit Wijayakusuma Terima Sosialisasi dari PT. Bank Woori Saudara (BWS) dan PT. Asabri Persero.
-
SatLantas Polres Kendal Sampaikan Pesan Mudik Sambil bagi Takjil
-
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemdes Samura Lakukan Penyemprotan Di Wilayahnya
-
Buka Kongres Nasional Pendidikan Agama Islam, Wapres Harapkan Dosen Jadi Garda Terdepan Cegah Radikalisme
-
Utang Bikin Layanan RSUD Mukomuko Kurang Membaik, Direktur: Masih Tersisa Rp 7 Miliar
-
Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tertibkan Usaha Ilegal Turis Mancanegara di Bali
-
Dewi Aryani Fasilitasi Mediasi Hak Waris Keluarga ABK dan Pemilik Kapal Anita Jaya yang Tenggelam di Perairan Pontianak
-
Idulfitri 1443 H, Wapres Salat Id di Masjid Istiqlal
-
Menhan Prabowo Wakili Presiden Jokowi Buka HAORNAS 2023: Olahraga Harus Bisa Dukung Ekonomi
-
Polres Mukomuko Permudah Layanan SKCK Melalui Sistem Online dan Aplikasi Super App Polri

