REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Mukomuko Polda Bengkulu melalui Satuan Intelkam terus melakukan inovasi pelayanan berbasis digital. Salah satunya adalah kemudahan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini dapat dilakukan secara online melalui website https://skck.polri.go.id atau melalui Aplikasi Super App Polri.
Inovasi ini sejalan dengan program Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan publik yang prediktif, responsif, dan transparan berkeadilan, sehingga proses pengurusan SKCK menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan dapat dilakukan tanpa harus antre panjang.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. melalui Kasat Intelkam AKP Andy Sulaiman, S.H., menjelaskan bahwa layanan SKCK digital memberikan fleksibilitas yang luas bagi masyarakat, termasuk bagi pemohon yang berdomisili di luar daerah namun sedang berada di Kabupaten Mukomuko.
“Pemohon SKCK yang memiliki KTP luar daerah dan berada di Mukomuko tetap dapat mencetak SKCK di Polres Mukomuko. Cukup melalui aplikasi Super App Polri, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK sesuai kebutuhan,” ujar AKP Andy Sulaiman.

Ia juga menegaskan bahwa proses penerbitan SKCK di Polres Mukomuko berlangsung cepat, bahkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 10 menit, selama berkas telah diunggah lengkap dalam aplikasi.
“Isi data melalui aplikasi, unggah dokumen, lakukan pembayaran, dan datang ke Polres Mukomuko untuk verifikasi serta pencetakan. Prosesnya mudah dan sangat membantu masyarakat,” tambahnya.
Kasat Intelkam menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami Sat Intelkam akan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional demi kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
⸻
Tata Cara Pengajuan SKCK Secara Online melalui Super App Polri:
1. Unduh & Instal Aplikasi Super App Polri
2. Pilih menu SKCK
3. Login menggunakan akun Google
4. Verifikasi nomor handphone & NIK
5. Lengkapi data diri dan ciri fisik
6. Isi riwayat pendidikan & informasi pendukung
7. Unggah persyaratan (KK, Akta/Ijazah, dan Pas Foto Latar Merah)
8. Konfirmasi data
9. Pilih metode pembayaran
10. Bayar melalui Virtual Account
⸻
Pengambilan SKCK di Polres Mukomuko:
1. Datang ke Polres Mukomuko dengan membawa berkas asli
2. Proses verifikasi dan pencetakan dilakukan di ruang pelayanan
Catatan:
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan pendaftaran online, dapat datang langsung ke Polres Mukomuko dengan membawa persyaratan:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Pas Foto Latar Merah
Petugas akan membantu proses penginputan data secara langsung.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Warga Leuwiliang Meninggal Dunia Saat Bertanding Badminton di Gor Tegal Lega Permai Kabupaten Bogor
-
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Ziarah Peringati HUT Ke-60 Korem 071/Wijayakusuma
-
Sebut Wartawan Hanya Modal Id Card, Forum Media Muda (FMM) Mukomuko Datangi Kantor Diskominfo
-
Karena Cuaca Panas, Tiga Remaja Berenang Seorang Hanyut
-
Jaga Kebugaran dan Pererat Silaturahmi Antar Personel, Polres Mukomuko Senam Pagi Bersama
-
Dinas Perdana Ny. Evi di Kantor Pusat Dharma Pertiwi
-
Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi Kades Terpilih Tahun 2022 dan Kades PAW, Kapolres Pekalongan Tekankan Hal Ini
-
Halal Bihalal Kemendes PDTT, Gus Halim Dorong Jajaran Agar Lebih Baik Dalam Bekerja
-
Ciptakan Suasana Lingkungan Yang Bersih & Asri, Pemerintahan Desa Sumber Sari Kompak Bergotong Royong di Program Jum’at Bersih
-
Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi Pimpin Launching Ceremony Kapal BHO (Ocean Going)

