REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Mukomuko Polda Bengkulu melalui Satuan Intelkam terus melakukan inovasi pelayanan berbasis digital. Salah satunya adalah kemudahan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini dapat dilakukan secara online melalui website https://skck.polri.go.id atau melalui Aplikasi Super App Polri.
Inovasi ini sejalan dengan program Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan publik yang prediktif, responsif, dan transparan berkeadilan, sehingga proses pengurusan SKCK menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan dapat dilakukan tanpa harus antre panjang.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. melalui Kasat Intelkam AKP Andy Sulaiman, S.H., menjelaskan bahwa layanan SKCK digital memberikan fleksibilitas yang luas bagi masyarakat, termasuk bagi pemohon yang berdomisili di luar daerah namun sedang berada di Kabupaten Mukomuko.
“Pemohon SKCK yang memiliki KTP luar daerah dan berada di Mukomuko tetap dapat mencetak SKCK di Polres Mukomuko. Cukup melalui aplikasi Super App Polri, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK sesuai kebutuhan,” ujar AKP Andy Sulaiman.

Ia juga menegaskan bahwa proses penerbitan SKCK di Polres Mukomuko berlangsung cepat, bahkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 10 menit, selama berkas telah diunggah lengkap dalam aplikasi.
“Isi data melalui aplikasi, unggah dokumen, lakukan pembayaran, dan datang ke Polres Mukomuko untuk verifikasi serta pencetakan. Prosesnya mudah dan sangat membantu masyarakat,” tambahnya.
Kasat Intelkam menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami Sat Intelkam akan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional demi kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
⸻
Tata Cara Pengajuan SKCK Secara Online melalui Super App Polri:
1. Unduh & Instal Aplikasi Super App Polri
2. Pilih menu SKCK
3. Login menggunakan akun Google
4. Verifikasi nomor handphone & NIK
5. Lengkapi data diri dan ciri fisik
6. Isi riwayat pendidikan & informasi pendukung
7. Unggah persyaratan (KK, Akta/Ijazah, dan Pas Foto Latar Merah)
8. Konfirmasi data
9. Pilih metode pembayaran
10. Bayar melalui Virtual Account
⸻
Pengambilan SKCK di Polres Mukomuko:
1. Datang ke Polres Mukomuko dengan membawa berkas asli
2. Proses verifikasi dan pencetakan dilakukan di ruang pelayanan
Catatan:
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan pendaftaran online, dapat datang langsung ke Polres Mukomuko dengan membawa persyaratan:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran
• Pas Foto Latar Merah
Petugas akan membantu proses penginputan data secara langsung.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Ancaman Longsor, Puluhan Rumah Tempat Tinggal Warga Desa Pondok Panjang Terancam Ambruk ke Sungai Manjunto
-
Kalapas Narkotika Nusakambangan Ikuti Upacara Pembukaan SATRIYA SANCAYA KARYADHIKA – POLTEKIP ANGKATAN 53
-
Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Caba PK TNI AD Sumber Reguler Pria dan Keagamaan TA 2022 Subpanpus Pematangsiantar
-
Aster Panglima TNI: Tugas Utama Aparat Teritorial, Merebut Hati Rakyat
-
Kasal: Saya Serahkan Sang Merah Putih, Kibarkan di Lautan Nusantara
-
Ganjar Hattrick Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik
-
Kontingen Kabupaten Bogor Siap All Out di Popwilda Jabar Wilayah I
-
KOSASI Meminta APH Membongkar Dugaan KKN Pelaksanaan Tender di UKPBJ Kabupaten Bogor
-
Tak Kapok Ammar Zoni Kembali ditangkap kasus Narkoba
-
Jenderal TNI Andika Perkasa Datang, Prajurit Satuan Kavaleri Miliki Hunian Baru


