REAKSIMEDIA.COM | Aceh Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya kembali menangkap 27 pemain judi chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Jaya.
“Sedikitnya ada 27 pemain judi yang kita amankan selama 19-31 Agustus 2022. Namun, yang ditahan hanya tiga orang karena nemenuhi unsur dan bukti. Sisanya kita lakukan pembinaan dan dilepaskan,” ungkap Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, dalam konferensi pers di Polres Aceh Jaya, Jumat, 2 September 2022.
Yudi menjelaskan, ke tiga orang yang ditahan tersebut adalah RG (23), M (24), dan WW (31). Barang bukti yang ikut di amankan adalah uang tunai Rp3.320.100 sejumlah handphone yang digunakan bermain judi, dan chip Higgs Domino sebanyak 69B.

Mereka akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman paling banyak 45 kali cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Dalam kesempatan itu, Yudi mengimbau kepada masyarakat Aceh Jaya agar tidak ikut serta dalam perbuatan judi baik online maupun abstrak.
“Semoga seluruh masyarakat Aceh Jaya bersih dari judi. Bekerjalah secara baik, itu lebih bagus untuk keluarga dibandingkan dengan mengharapkan hasil keuntungan dari judi,” harap Yudi. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Aceh jaya
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Sosialisasi PPKM Sambil Bagi Masker Gratis di Wilayah Perbatasan
-
Satgas TMMD Kodim 0428/Mukomuko Dukung Akses Air Bersih Untuk Warga Desa Lubuk Talang
-
BBM Naik, Polres Demak Salurkan Bansos kepada Masyarakat
-
Aster Panglima Buka Komsos TNI dengan Komunitas Teritorial, Dorong Optimalisasi Swasembada Pangan Nasional
-
Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia
-
Jadikan Ajang Internasional, Wapres Minta Jakarta Muslim Fashion Week Ambil Bagian dalam Rangkaian Acara G20
-
Menhan Prabowo Serah Terimakan Dua KRI ke TNI AL: Pulau Fani-731 dan Pulau Fanildo-732
-
Kepala Bakamla RI Hadiri HUT Provinsi Bengkulu Ke-55 Tahun 2023
-
TNI Pastikan KTT ASEAN Ke 43 Di Jakarta Berlangsung Aman
-
Polisi: Tersangka KDRT di Kembangan Tidak Ditahan Karena Kooperatif dan Mengasuh 4 Anaknya

